Reporter: Herry Prasetyo, Ruisa Khoiriyah | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memprediksi, pertumbuhan nilai aset perbankan syariah tahun depan berkisar 26% - 81%. BI menyebut tiga hal yang memungkinkan proyeksi pertumbuhan setinggi itu tercapai.
Pertama, pajak ganda (double taxation) bagi transaksi jual beli produk syariah sudah dihapuskan. "Ini menciptakan situasi yang lebih nyaman bagi bank syariah," ujar Deputi Direktur Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar, Senin (7/12). Penghapusan pajak berganda itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 42/2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku efektif April 2010.
Kedua, ekonomi global dan domestik sudah pulih di 2010, hingga kebutuhan pembiayaan akan meningkat. BI meramal, bank syariah bakal ikut menikmati kenaikan permintaan pembiayaan.
Ketiga, minat investor asing menanamkan modal di perbankan syariah masih tinggi. Ekspansi asing itu bakal mengerek pertumbuhan aset. BI pernah menghitung, jika ada penambahan bank-bank baru hasil konversi dari Unit Usaha Syariah (UUS) dan banyaknya investor baru yang masuk ke sektor industri ini, aset perbankan syariah pada 2010 bisa mencapai berkisar dari Rp 97 triliun hingga Rp 124 triliun.
Jika dihitung persentasenya, berarti nilai aset bank syariah di akhir 2010 tumbuh antara 43%-81% dari posisi per akhir 2009. "Pertumbuhan 43% skenario moderat, sedangkan 81% itu skenario optimistis," kata Mulya. Per akhir Oktober 2009, nilai aset perbankan syariah Rp 59,679 triliun.
Perlu insentif
Para bankir syariah menilai, proyeksi versi BI bisa tercapai. Asalkan, ada aturan yang bisa memicu pertumbuhan aset bank. Misalnya, insentif perpajakan. "Kalau industri reksadana bisa mendapat insentif, kenapa perbankan syariah tidak?" kata Direktur Utama Bank Mega Syariah Benny Witjaksoni, Senin (7/12).
Direktur Utama BRI Syariah Ventje Raharjo menuturkan pandangan yang sama. Ia mengingatkan, saat ini simpanan di bank syariah masih terkena tarif pajak sebesar 20%, seperti simpanan di bank konvensional. "Jika bank syariah dianggap sebagai perbankan yang perlu didorong, hapus pajaknya. Atau setidaknya, kurangi tarif pajak agar masyarakat jadi lebih tertarik," ujarnya.
Bankir menilai, penghapusan pajak ganda yang sudah terealisasi, bukan sebuah insentif. "Itu baru sebatas tax neutrality sehingga kami sekarang sejajar dengan yang lain," kata Benny.
Aturan baru itu pun masih menyisakan masalah. "Bagaimana dengan transaksi yang terjadi sebelum tanggal pemberlakuan? Selama ini masih ada perbedaan pandangan antara bankir dan Direktorat Pajak," kata Mulya.
Pengembangan perbankan syariah juga membutuhkan sebuah komite pengembangan keuangan Islam, seperti yang ada di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News