kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI mengkaji relaksasi LTV KPR lagi


Sabtu, 21 Mei 2016 / 15:18 WIB
BI mengkaji relaksasi LTV KPR lagi


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Aturan uang muka kredit perumahan bakal dilonggarkan lagi. Saat ini, Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Gubernur BI Agus D.W Martowadojo menyampaikan, kajian pelonggaran LTV tersebut sebagai upaya memberikan solusi dalam membantu pertumbuhan kredit yang sedang lesu karena perlambatan ekonomi.

“Kami sedang mengkaji pelonggaran LTV di tahun ini. Jika sudah siap dikeluarkan akan disampaikan,” kata Agus, Jumat (20/5).

Dia menambahkan, bank sentral menginginkan relaksasi LTV harus seimbang dengan rasio kredit macet atawa non performing loan (NPL) yang rendah dan rasio likuiditas yang terjaga. Upaya BI yang sedang mengkaji pelonggaran porsi pembiayaan bank disambut para bankir.

Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA) Henry Koenaifi mengatakan, kredit perumahan membutuhkan relaksasi aturan untuk meningkatkan jumlah penyaluran kredit. Jika LTV ditingkatkan, maka akan memberikan kemudahan bagi debitur dalam membayar uang muka alias down payment (DP).

“Kalau LTV dilonggarkan akan meningkatkan KPR, tapi kami belum hitung seberapa besar,” ujar Henry.

Saat ini, bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum tersebut menggunakan jurus bunga kredit satu digit untuk mendongkrak permintaan kredit pemilikan rumah. Strategi bunga rendah ini ditempuh demi mengejar target pertumbuhan KPR BCA pada tahun ini yakni minimal sebesar 10%.

Harapan industri

Senior Corporate Executive Consumer Banking Bank OCBC NISP Ka Jit juga mendukung rencana BI yang sedang mengkaji pelonggaran LTV untuk mendorong penyaluran KPR. Menurut dia, beleid pelonggaran LTV yang diterbitkan tahun 2015 lalu tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan KPR lantaran rata-rata pertumbuhan KPR perbankan masih di bawah 10%.

Ka Jit menambahkan, perbankan dan industri properti mengharapkan adanya pelonggaran aturan larangan KPR untuk inden rumah kedua hingga rumah ketiga. Cara ini dapat mendongkrak KPR. Manajemen OCBC NISP menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit hunian ini sebesar 10% hingga 12% pada tahun 2016.

“Saat ini, pelonggaran LTV tak terlalu berdampak," terang Ka Jit.

Informasi saja, tren pertumbuhan KPR terus melambat. Data terakhir, kredit properti tercatat tumbuh 11,4% atau senilai Rp 623,8 triliun per Maret 2016. Bila dirinci, KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) hanya tumbuh 8% atau senilai Rp 345,9 triliun.

Sedangkan, kredit konstruksi tumbuh sebanyak 14,2% atau senilai Rp 170,1 triliun. Adapun, kredit real estate tumbuh 18,9% atau senilai Rp 107,8 triliun.

Catatan saja, tahun BI BI merelaksasi aturan LTV. Misal, LTV KPR untuk pembelian rumah pertama yang semula sebesar 70% naik menjadi menjadi 80%. Artinya, uang muka atawa down payment (DP) kredit properti yang semula dipatok minimal 30%, turun menjadi 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×