kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI resmi kenakan biaya top up uang elektronik


Kamis, 21 September 2017 / 08:56 WIB
BI resmi kenakan biaya top up uang elektronik


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pengenaan biaya isi ulang (fee top up) uang elektronik (u-nik). Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.

Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada (20/9), akan mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2017 mendatang. "Pengisian ulang uang elektronik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500," tulis Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resmi, Kamis (21/9).

Jika uang elektronik diisi di kanal pembayaran milik penerbit kartu atau on us, BI memberikan dua aturan, bisa gratis dan berbayar.

Gratis jika pengisian dilakukan kurang dari Rp 200.000. Sedangkan berbayar jika mengisi ulang di atas Rp 200.000. Agus bilang untuk top up on us akan mulai berlaku setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.

Pengaturan biaya isi ulang ini dimaksudkan untuk menata struktur harga uang elektronik yang saat ini bervariasi. Dengan ini penerbit yang menerapkan tarif di atas ketentuan harus melakukan penyesuaian.

Selain itu aturan harga ini juga memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip kompetisi yang sehat. Diharapkan dengan implementasi aturan ini bisa memperluas jangkauan, efisiensi, layanan dan inovasi pemain di bisnis uang elektronik.

Saat ini BI mencatat sebanyak 90% pengguna uang elektronik di Indonesia melakukan isi ulang di bawah Rp 200.000. BI berharap masyarakat tidak terbebani dengan aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×