kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.710   66,66   1,18%
  • KOMPAS100 737   9,37   1,29%
  • LQ45 559   6,28   1,14%
  • ISSI 199   2,38   1,21%
  • IDX30 317   2,80   0,89%
  • IDXHIDIV20 390   0,80   0,21%
  • IDX80 84   1,03   1,25%
  • IDXV30 107   -0,11   -0,11%
  • IDXQ30 102   0,46   0,45%

Biaya top up uang elektronik cukup sementara


Senin, 18 September 2017 / 11:32 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID -  Beberapa pihak secara tegas menolak pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elekronik. Penolakan ini seiring rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya isi ulang uang elektronik sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000.

Bagi pengamat perbankan, Sigit Pramono pengenaan biaya isi ulang elektronik ini memang seharusnya tidak boleh dikenakan selamanya.

"Saran saya dalam waktu 2 sampai 3 tahun ke depan, BI sebaiknya membebaskan biaya top up uang elektronik," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (18/9).

Menurut Sigit dalam jangka pendek BI bisa mengatur pengenaan biaya top up uang elektronik ini. Namun yang harus diperhatikan adalah jangan sampai biaya top up ini bisa memberatkan masyarakat.

Yang jelas, pungutan biaya top up uang elektronik ini berlawanan dengan upaya mengurangi penggunaan uang tunai di masyarakat.

Sigit menilai, untuk memacu penggunaan transaksi non tunai, pemerintah seharusnya memberikan insentif penggunaan uang elektronik bukan malah dibebankan biaya.

Jika BI kekeuh ingin menerapkan biaya top up uang elektronik ke masyarakat, alangkah baiknya jika dalam dua sampai tiga tahun ke depan regulator memberikan moratorium dengan mencabut biaya ini dan memberikan bebas biaya top up sebagai gantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×