kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar fidusia, multifinance akan melibatkan bank


Selasa, 16 April 2013 / 14:04 WIB
Daftar fidusia, multifinance akan melibatkan bank
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Honda City varian kelima dari Rp 90 jutaan per November 2021. KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. Penahanan empat pimpinan multifinance di Yogyakarta memberikan banyak pelajaran bagi industri. Multifinance yang menyalurkan pembiayaan dengan skema joint financing, misalnya, berencana meminta perbankan turut menanggung fidusia. Mereka keberatan jika fidusia harus ditanggung sendiri. Untuk itu, mereka akan menegosiasi ulang terkait fidusia.

Seperti diketahui, sumber pendanaan multifinance masih mengandalkan perbankan. Data Bank Indonesia (BI) Februari 2013, menunjukkan kredit bank ke multifinance mencapai Rp 115,66 triliun tumbuh 11% dari Rp 103,4 triliun Februari 2012. Sedangkan pendanaan dari bursa tumbuh 42% menjadi Rp 10,1 triliun.

Dengan mengkaji ulang perjanjian kerjasama, pengelola multifinance berharap, perbankan juga menanggung  fidusia. "Kasus di Yogjakarta kemarin semuanya ditanggung multifinance, bank lepas tangan. Padahal uang yang disalurkan berasal dari bank," kata sumber KONTAN di industri multifinance yang tak ingin disebutkan namanya.

Multifinance merasa tidak adil jika seluruh beban dan risiko pendaftaran fidusia ditanggung sendiri. "Kalau mendaftarkan fidusia berarti nama bank juga harus dipasang. Karena  piutang dagang, atau AR (account receivable-red) yang dicatatkan dalam necara kami hutang ke bank," katanya.

Sayang, selama ini bank seolah tidak membutuhkan fidusia. Padahal,  jika kredit macet, multifinance  yang menanggung semuanya.

Kondisi ini membuat multifinance serba salah. Jika fidusia tidak dipasang, multifinance terjepit. Kendaraan susah ditarik jika terjadi sengketa dengan nasabah.

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengatakan, bisa saja fidusia tidak ditanggung sepenuhnya oleh multifinance. "Tergantung negosiasi dengan bank," kata Wiwie. Jika ditanggung bersama, APPI mengusulkan agar dilakukan perjanjian terpisah  dua lembaga. Ini untuk memutuskan apakah fidusia yang didaftarkan atas nama multifinance atau perbankan.

Imanuddin Nur, Direktur Finance dan Syariah Smart Finance, mengatakan posisi multifinance serba sulit karena aturan fidusia cukup lemah, tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan apakah multifinance mendaftarkan fidusia atau tidak. "Jika tidak didaftarkan, OJK akan menegur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×