kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dampak PSAK 50/55, pencatatan pendapatan dan laba bersih multifinance turun


Rabu, 24 November 2010 / 16:31 WIB
Dampak PSAK 50/55, pencatatan pendapatan dan laba bersih multifinance turun
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemberlakukan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan 50 dan 55 (PSAK 50/55) bisa berdampak kepada penurunan pencatatan pendapatan dan laba bersih perusahaan pembiayaan yang terdaftar di bursa. Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan seluruh emiten untuk menerapkannya sejak 2011, dan pada 2012 PSAK ini sudah diterapkan 100%.

PSAK 50/55 merupakan standar akuntansi mengacu pada sistem milik International Financial Reporting Standard (IFRS). Aturan ini diterbitkan oleh International Accounting Standards Committee (IASC) atau International Accounting Standard Board (IASB).

Sekretaris Perusahaan Bhakti Finance Yudhananta mengatakan, perbedaaan utama dari PSAK S0/55 dengan PSAK sebelumnya adalah semua pendapatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha seperti pendapatan bunga, pendapatan administrasi dan asuransi tidak dapat dicatatkan sebagai pendapatan di depan. "Pendapatan tersebut harus diamortisasi sesuai dengan tenor," ujarnya.

Contohnya, bila seorang nasabah mengkredit motor dengan jangka waktu 2 tahun dan perusahaan mendapatkan pendapatan bunga sebesar Rp 500.000, pendapatan bunga tersebut tidak bisa langsung di catat. Namun, pendapatan bunga tersebut harus diamotrisasi selama 36 tahun dan yang dicatat adalah yang sudah menjadi terealisasi.

Yudhananta bilang dengan adanya penerapan PSAK ini nantinya pendapatan perusahaan dan laba bersih akan terlihat seolah-olah turun ketimbang periode sebelumnya saat belum menerapkan aturan tersebut. "Tapi penurunan ini hanya dari sisi pencatatan. Penurunan ini juga bukan karena penurunan pembiayaan," tambahnya.

Yudhananta menambahkan pihaknya sudah menerapkan PSAK 50/55 tersebut sejak awal tahun 2010. Untuk menerapkan PSAK tersebut Bhakti Finance melakukan beberapa penyesuaian terhadap sistem informasi dan teknologi (IT). "Karena sistem yang dulu sudah terintergritas sehingga perlu penyesuaian terhadap PSAK baru ini," tukasnya.

Chief Finansial Officer Adira Dinamika Multifinance I dewa Made Susila mengatakan, ada dua hal yang berbeda dalam penerapan PSAK 50/55 ini. Pertama, dalam pencatatan bunga margin akan turun karena biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan bisnis akan mengurangi pendapatan bunga.

"Misalnya, untuk menyalurkan pembiayaan kami memberikan bunga 25% dan ada komisi yang kami bayarkan kepada dealer 5%, dalam PSAK baru maka bunga kami akan dicatat sebesar 20%. Dalam PSAK sebelumnya biaya komisi kami masukkan dalam biaya operasional," ujarnya.

Kedua, penerapan PSAK baru ini akan membuat biaya pencadangan naik. Pasalnya, pencadangan akan disesuaikan dengan pengalaman perusahaan dalam menyalurkan pembiayaan. Contohnya, menurut data selama 3 tahun berturut-turut untuk menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 10 triliun akan ada pembiayaan macet sebesar 4%. Nah, bila perusahaan ini menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 10 triliun tahun ini maka perusahaan harus melakukan pencadangan minimal 4%.

I Dewa menambahkan penerapan aturan ini hanya berbeda secara pencatatan namun secara ekonomi tidak akan berpengaruh terhadap bisnis. "Kami menerapkan aturan ini sejak awak tahun 2010," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×