kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung Qanun Aceh, BTN konversi empat kantor syariah


Senin, 20 Januari 2020 / 17:26 WIB
Dukung Qanun Aceh, BTN konversi empat kantor syariah
ILUSTRASI. Calon nasabah mengisi aplikasi kredit di stand PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) saat Pameran Indonesia Property Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Kamis (16/02). Dukung Qanun Aceh, BTN konversi empat kantor syariah. KONTAN/Baihaki/16/02/2017


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengonversi 4 Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional perseroan menjadi KCP Syariah di Provinsi Aceh. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sekaligus meningkatkan bisnis syariah perseroan di bumi Serambi Mekah tersebut.

Adapun, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN mengonversi jaringan kantor perseroan menjadi KCP Syariah Ulee Kareng, KCP Syariah Meulaboh, KCP Syariah Langsa, dan KCP Syariah Lhokseumawe. Konversi jaringan ini mengikuti kebijakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Baca Juga: Bank Banten (BEKS) rights issue dengan menerbitkan 4 miliar saham

Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam dan memerlukan layanan lembaga keuangan syariah.

Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul mengatakan sejalan dengan pemberlakuan Qanun, perseroan siap mendukung pengembangan ekonomi syariah di Aceh. Dengan konversi 4 jaringan kantor tersebut, lanjut Chaerul, pihaknya juga bersiap menggarap berbagai potensi di sektor perumahan di Aceh. 

“Kami berharap konversi ini akan mempermudah masyarakat Aceh mengakses dan menggunakan produk serta layanan syariah kami terutama dalam memiliki hunian,” jelas Chaerul dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (20/1).

Dengan adanya konversi ini, maka seluruh produk dan layanan perbankan konvensional milik Bank BTN di Aceh akan berganti ke sistem syariah. “Kami pastikan tidak akan mengurangi hak nasabah konvensional Bank BTN di Aceh dalam proses konversi ini. Kami juga akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah kami di Aceh,” tegas Chaerul.

Baca Juga: Pasca ubah nama, OJK beri izin usaha Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia

Chaerul menuturkan dengan adanya konversi ini, perseroan tercatat memiliki 7 unit kantor di Aceh dengan rincian 1 Kantor Cabang Syariah, 4 KCP Syariah, 1 Kantor Kas, dan 1 Payment Point. 




TERBARU

[X]
×