kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia ingin jadi pusat keuangan syariah


Jumat, 28 Juli 2017 / 22:25 WIB
Indonesia ingin jadi pusat keuangan syariah


Reporter: Arkani Ikrimah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah menyiapkan Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia. Untuk mewujudkan keinginan, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Jumat (28/7).

Badan nonstruktural ini ini dibentuk untuk memenuhi tingginya minat mengembangkan ekonomi syariah terutama di sektor keuangan serta banyaknya bentuk program syariah.

“Muslim di Indonesia ini kan dominan, ini menambah ketertarikan untuk mengembangkan dan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah,” ujar Bambang saat menghadiri acara Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) di Hotel Fairmont.

Tingginya minat pemerintah ini diperkuat dengan data global yang menunjukan ukuran bisnis halal Indonesia pada tahun 2015 mencapai US$ 3,84 triliun dan diperkirakan pada tahun 2021 akan naik dua kali lipat menjadi US$ 6,38 triliun.

Dengan angka ini, menurut pemerintah, Indonesia merupakan negara tertinggi pemakai produk halal atau produk syariah.

Namun, tingginya jumlah tersebut menjadi masalah tersendiri bagi Indonesia. Indonesia belum mampu menjadi pemain dalam bidang ini. Padahal untuk sektor halal food sendiri sudah mencapai S$ 13,7 triliun, dan Indonesia lebih menjadi konsumen alias penikmat.

“Ini belum ditambah bidang halal fashion dan halal travel yang menduduki peringkat lima di antara negara-negara lainnya. Juga didukung dengan adanya kurang lebih 44 item produk halal yang dikenakan wanita pada setiap harinya” kata Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Untuk diketahui pembentukan KNKS ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) pada November 2016. Perpres Nomor 91 Tahun 2016, komite ini dibentuk untuk mempercepat, memperluas, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional, juga sebagai bentuk upaya yang serius dari pemerintah dalam mengembangkan ekonomi syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×