kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Batavia, Bapepam tindak lanjuti laporan BEI


Selasa, 27 Maret 2012 / 14:29 WIB
Kasus Batavia, Bapepam tindak lanjuti laporan BEI
ILUSTRASI. Emas Antam.


Reporter: Riendy Astria |

JAKARTA. Penuntasan kasus indikasi penggelapan dana nasabah PT Batavia Prosperindo Sekuritas cabang Medan, Sumatera Utara, terus berlangsung. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan sudah menerima laporan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), selaku pihak yang pertama menggelar pemeriksaan masalah ini

Nurhaida, Ketua Bapepam-LK mengatakan, instansinya bersama BEI akan mempercepat proses pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus Batavia Prosperindo. "Bapepam-LK telah mendapatkan laporan dari BEI. Laporan itu berkembang dari waktu ke waktu," ujarnya, akhir pekan lalu.

Namun, Nurhaida belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan BEI itu, lantaran belum selesai. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan Batavia terbukti bersalah, Bapepam-LK siap menjatuhkan sanksi.

Artinya, sanksi Batavia bakal ada dua. Selain Bapepam-LK, BEI juga menjatuhkan hukuman, karena perusahaan efek merupakan anggota bursa. Sanksi dari Bapepam-LK akan keluar bila Batavia melanggar aturan pasar modal. "Ada sanksi tertulis, yakni denda. Kalau di setiap perusahaan efek, hukuman paling berat bisa sampai dicabut izin," Nurhaida.

Menurut dia, jika terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini berkat aturan baru soal rekening dana investasi (RDI), berarti kebijakan itu berdampak positif. "Adanya RDI itu bertujuan ingin menciptakan transparansi," ujarnya.

Dahulu, para investor tidak bisa memeriksa dan melihat rekening mereka, karena rekening itu digabung ke perusahaan sekuritas. Kini, melalui aturan pemisahan RDI, nasabah bisa membuka rekening sendiri dan memantaunya setiap waktu.

Seperti diketahui, tak lama setelah aturan RDI efektif, sejumlah nasabah Batavia Prosperindo cabang Medan mengajukan klaim dana. Nasabah yang melakukan klaim ini merupakan nasabah yang memiliki rekening perdagangan saham antara Maret 2007-Februari 2011. Mereka juga sudah terbiasa bertransaksi.

Manajemen Batavia mengakui adanya kerugian transaksi atas dana para investor. Namun menurut mereka, itu bukan penggelapan. Setelah penelusuran, Batavia mencatat nilai kerugian itu hanya sekitar Rp 30,2 miliar, bukan Rp 100 miliar seperti yang ramai dibicarakan.

Vientje Harijanto, Direktur Utama Batavia, mengaku, kasus itu masih dalam pemeriksaan. Uriep Budi Prasetyo, Direktur Pengawasan BEI, berkata, akan membeberkan hasil pemeriksaan kasus itu pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×