kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Batavia bantah penggelapan dana investor


Jumat, 16 Maret 2012 / 13:28 WIB
Batavia bantah penggelapan dana investor
ILUSTRASI. Pemerintah merencanakan perdagangan emisi karbon pada 80 PLTU.


Reporter: Riendy Astria |

JAKARTA. Dugaan kasus penggelapan dana nasabah di Batavia Prosperindo Sekuritas terus bergulir. Manajemen perusahaan ini mengakui ada klaim kerugian nasabah di Medan karena hilangnya dana. Namun, manajemen membantah bila hal itu ada penggelapan dana.

Vientje Harijanto, Direktur Utama Batavia menjelaskan, besaran klaim itu juga tidak sebesar Rp 100 miliar yang selama ini menjadi pembicaraan. Hasil inventaris Batavia, nilai klaim kerugian hanya Rp 30,2 miliar. "Itu klaim kerugian atas transaksi saham," kata Vientje, saat konferensi pers, Kamis (15/3).

Klaim itu datang dari lima nasabah Batavia di kantor cabang Medan. Mereka adalah HL, JWR, KR, SW, dan D yang membuka rekening antara Maret 2007-Februari 2011.

Vientje mengakui, sudah bertemu dengan para nasabahnya. Perhitungan klaim kerugian antara manajemen Batavoa dengan nasabah berbeda. Namun, Vientje merahasiakan angkanya. "Kami masih terus berkomunikasi dengan nasabah," jelas Vientje.

Menurut Vientje, Batavia juga sudah melaporkan masalah ini ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara, terkait tuntutan pengembalian dana nasabah, Vientje belum bisa menjawab, karena masih dalam pembicaraan.

Sebelumnya, Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, tengah memeriksa masalah ini. Bila terbukti ada penggelapan, tentu saja regulator siap menjatuhkan sanksi.

Yanuar Rizki, pengamat pasar modal berpendapat, kerugian nasabah itu merupakan bukti penggunaan dana investor oleh sekuritas. Soalnya, nasabah baru mengetahui dananya berkurang setelah memiliki Rekening Dana Investor (RDI). Sebelum RDI, dana nasabah masih terkumpul di rekening perusahaan, sehingga perusahaan bisa dengan mudah menggunakan dana itu.

Oleh karena itu, Satuan Pemeriksa Anggota Bursa BEI harus bergerak cepat. Bila terbukti ada penggelapan, tinggal melapor ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×