kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mempailitkan diri modus Rockit gasak dana bank (2)


Kamis, 30 Maret 2017 / 15:37 WIB
Mempailitkan diri modus Rockit gasak dana bank (2)


Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika, Sinar Putri S.Utami, Yuwono Triatmodjo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Aksi Rockit Aldeway membobol dana di tujuh bank dengan skema kredit modal kerja berbekal dokumen purchase order (PO) fiktif, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meradang. OJK menegaskan, tak akan melindungi oknum bankir yang kelak terbukti ikut terlibat dalam kasus ini.

Bagaimana tidak, Rockit berhasil memperdayai tujuh bank dengan aksinya membobol dana Rp 836 miliar lewat pengajuan kredit fiktif. Rinciannya Rp 398 miliar dari kredit bank pelat merah, dan Rp 438 miliar lainnya dari bank swasta.

Proses penyelidikan kasus perusahaan perdagangan batu split itu dengan internal tujuh bank sebagai pemberi kredit, masih dilakukan lembaga pengawas perbankan itu. Kami juga akan melakukan fit and proper test kepada orang perbankan yang terlibat, ujar Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, saat dihubungi KONTAN, Selasa (14/3).

Jika terbukti oknum perbankan tersebut terlibat dalam kolusi pemberian kredit, Irwan menegaskan, mereka akan dicopot dari jabatannya dan ditutup masa karier mereka di industri perbankan. Dan jika oknum perbankan tersebut terbukti melakukan tindak pidana perbankan, maka yang bersangkutan akan dipidanakan oleh pihak banknya.

Tidak hanya itu, OJK juga akan memberikan sanksi kepada bank. Irwan meminta kepada bank-bank yang terlibat dalam kasus tersebut untuk memperlambat pemberian kredit di kuartal I 2017, serta memperdalam verifikasi data dalam setiap pemberian kredit kepada debitur. OJK meminta perlambatan menyalurkan kredit untuk menjaga risiko, tegas Irwan.

Wasit perbankan ini juga meminta kepada bank untuk teliti dalam memberikan kredit serta melengkapi pedoman standar kebijakan perkreditan, manajemen kredit menjalankan sistem komite kredit, dan melakukan verifikasi data agar terhindar dari fraud atau kolusi di perbankan.




TERBARU

[X]
×