Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum memberi sanksi kepada bank-bank yang terkait kasus dugaan pembobolan tujuh bank senilai Rp 836 miliar yang menyangkut PT Rockit Aldeway. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, OJK belum dapat memberikan sanksi kepada bank-bank tersebut karena kasus ketujuh bank itu berbeda dengan BTN.
“Namun OJK telah meminta kepada tujuh bank tersebut membentuk pencadangan yang cukup,” ujarnya, Rabu (22/3).
OJK masih menjalankan proses penyelidikan kasus fraud antara Rockit Aldeway dengan ketujuh bank yang terkait. Selanjutnya, OJK akan melakukan pemeriksaan kepada internal-internal perbankan yang terlibat pada pemberian kredit ke Rockit Aldeway. OJK juga akan melakukan fit and proper test existing kepada orang perbankan yang terlibat.
Jika terbukti oknum perbankan tersebut terlibat dalam kolusi pemberian kredit maka mereka akan dicopot dari jabatan dan ditutup masa karir mereka di perbankan. Dan, jika oknum perbankan tersebut terbukti melakukan tindak pidana bank maka mereka akan dipidanakan oleh perbankan terkait.
Tak hanya itu, OJK juga akan memberikan sanksi kepada lembaga bank bersangkutan. Irwan meminta kepada bank-bank yang terlibat dalam kasus tersebut untuk memperlambat pemberian kredit di kuartal I-2017 serta memperdalam verifikasi data dalam setiap pemberian kredit kepada debitur. “OJK meminta perlambatan menyalurkan kredit untuk jaga risiko,” tambah Irwan.
Wasit perbankan ini juga meminta kepada bank untuk teliti dalam memberikan kredit serta melengkapi Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan, manajemen kredit menjalankan sistem komite kredit, dan melakukan tindakan verifikasi data agar terhindar dari fraud atau kolusi di perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News