kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merger Bank Dinar dan Bank Oke mendapat restu OJK dan pemegang saham


Selasa, 12 Maret 2019 / 16:47 WIB
Merger Bank Dinar dan Bank Oke mendapat restu OJK dan pemegang saham


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan efektif atas rencana merger PT Bank Dinar Tbk (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Dinar pun sudah memberi restu aksi korporasi tersebut.

“Kami sudah memberikan pernyataan efektif pada tanggal 8 Maret 2019,” kata Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan.co.id, Senin (11/3).

Menindaklanjuti restu OJK, Bank Dinar langsung menggelar RUPSLB pada 11 Maret 2019. Selain persetujuan penggabungan usaha, RUPSLB tersebut juga menyetujui menambah modal dasar bank hasil merger hingga mencapai Rp 2,5 triliun.

Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, penambahan modal dasar itu akan berasal dari kas internal Bank Dinar dan Bank Oke. “Peningkatan modal dasar bukan dari tambahan setoran modal. Ini sudah ada dalam anggaran dasar modal sebelumnya,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/3).

Selain itu, hasil RUPSLB juga menetapkan bahwa bank hasil akuisisi akan membeli kembali saham dari para pemegang saham Bank Dinar yang tak setuju rencana merger. Harga pembelian kembali saham itu senilai Rp 390 per saham, lebih tinggi dari harga wajar sebesar Rp 324 per saham.

Bank hasil merger nanti pun akan bernama PT Bank Dinar Indonesia Tbk. Namun ketika proses operasional merger rampung, namanya akan berubah kembali menjadi PT Bank Oke Indonesa Tbk.

Direktur utama bank hasil merger kelak akan dijabat Direktur Utama Bank Oke Lim Cheol Jin. Sedangkan Hendra Lie akan duduk di kursi Wakil Direktur Utama.

Bank hasil merger ini pun kelak akan punya jangkauan lebih besar, sebab hasil RUPSLB menghapus batasan pemberian kredit senilai Rp 2 miliar. Dengan plafon yang lebih besar, bank ini diharapkan bisa menyasar debitur-debitur kakap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×