kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pekerja tolak kesepakatan soal akuisisi Bank Dinar dan Bank Oke, ini kata manajemen


Jumat, 08 Maret 2019 / 19:50 WIB
Pekerja tolak kesepakatan soal akuisisi Bank Dinar dan Bank Oke, ini kata manajemen


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana akuisisi PT Bank Dinar Tbk (DNAR), dengan PT Bank Oke Indonesia terancam gagal. Masing-masing Serikat Pekerja di kedua bank menolak opsi kepegawaian yang diberikan perseroan pascaakuisisi.

Ketika diminta konfirmasinya, Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie menolak memberikan komentar. Ia hanya bilang perseroan masih mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh pekerja.

“Saya belum bisa mengomentari hal tersebut, kami masih harus membahasanya dengan Direktur HRD terkait hal tersebut,” kata Hendra kepada Kontan.co.id.

Sementara pihak serikat pekerja menilai ada risiko dalam rencana akuisisi tersebut. “Secara garis besar akuisisi ini mengandung risiko downjob, mutasi, dan reposisi. Kemudian juga antara manajemen belum ada kesepakatan tertulis dengan pekerja,” kata Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel kepada Kontan.co.id, Jumat (8/3).

Secara umum, baik Dinar maupun Oke memberikan opsi bagi karyawan yang pascakauisisi akan dipekerjakan kembali maupun yang tidak dipekerjakan dipukul rata dengan menggunakan pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana para pekerja hanya akan mendapat satu kali pesangon.

Padahal, dalam ketentuan dalam beleid tersebut berlaku jika pekerja yang memang tak ingin melanjutkan bekerja di perusahaan hasil akuisisi. Makanya, Ketua Serikat Pekerja Bank Oke Indonesia Chriestian Rizky bilang pasal yang ketentuan yang digunakan mestinya mengacu pasal 163 ayat (2) UU 13/2003. Dimana para pekerja berhak atas dua kali pesangon.

“Ketentuan pasal 163 ayat (1) itu sangat berrisiko bagi karyawan, makanya dalam tuntutannya kami meminta, perusahaan menggunakan pasal 163 ayat (2),” katanya terpisah kepada Kontan.

Ia melanjutkan, keputusan untuk lanjutan mempekerjakan pekerja atau tidak akan dilakukan perusahaan hasil merger dengan kembali menilai kualifikasi pekerja. Belum lagi nilai pesangon yang diterima pekerja juga diprediksi akan makin berkurang lantaran uang pensiun (DPLK) dijadikan pengurang dalam hitung-hitungan pesangon tersebut.

Makanya dalam tuntutannya sendiri, masing-masing serikat pekerja meminta perlakuan yang sama antar pekerja yang diputuskan dilajutkan kerjanya maupun yang tidak.

“Untuk pekerja yang dipekerjakan kembali kami minta dua kali pesangon, dan dapat dipekerjakan tanpa masa percobaan (probation) dengan masa kerja dimulai dari 0 tahun, mendapat seluruh benefit non tunai yang sama seperti yang sudah didapatkan. Sedangkan untuk yang diputuskan untuk dipekerjakan kembali kami juga minta dua kali pesangon, ditambah uang penghargaan sebesar satu kali pesangon, hak pembayaran DPLK, serta mendapatkan surat keterangan kerja,” papar Chriestian.

Chriestian melanjutkan terkait tuntutan para pekerja, pihaknya juga telah melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pengawasan perbankan pada 19 Februari 2019 lalu, dan serta ke bidang pasar modal pada 20 Februari 2019, dan 5 Maret 2019.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana belum bisa dimintai keterangannya oleh Kontan.co.id. pesan singkat berisi perrtanyaan terkait pengaduan maupun restu soal merger, serta sambungan telepon Kontan.co.id belum digubrisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×