kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

OJK akan atur fintech skema peer to peer


Selasa, 31 Mei 2016 / 22:50 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah merampungkan aturan financial technology atau fintech pada sektor industri keuangan non bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur fintech dengan skema peer to peer landing.

Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Departement Pengembangan Kebijakan Strategis OJK mengakui, fintech dengan skema peer to peer landing tidak dilarang beroperasi. Namun begitu, OJK berencana menyusun aturan soal skema tersebut.

"Kami masih berdiskusi dan berkordinasi dengan lintas kementerian terkait skema ini. Karena skema ini menghimpun dana, sehingga perlu ada unsur perlindungan konsumen," terang Hendrikus, Selasa (31/5).

Apabila diatur, OJK akan atur perusahaan dengan skema peer to peer dalam penetapan bunga, transparansi perusahaan, laporan keuangan, perlindungan konsumen, hingga penempatan data base nasabah. Apakah data base nasabah aman atau tidak.

Tidak ketinggalan, OJK juga akan mengatur pihak ketiga yang bekerjasama dengan fintech tersebut. Seperti lembaga keuangan yang menjadi peminjam atau borrower dari pinjaman atau lander.

Terkait modal, Hendrikus menyebut, saat ini, usulan modal minimum dari pelaku fintech dengan skema peer to peer landing diusulkan Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×