kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan kaji tarif premi tunggal


Senin, 10 Juli 2017 / 15:24 WIB
OJK akan kaji tarif premi tunggal


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Selain berencana mendorong pendirian lembaga untuk menentukan tarif premi di lini asuransi kendaraan dan properti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengevaluasi soal sistem yang digunakan saat ini. Misalnya saja dari sisi penggunaan batas atas dan batas bawah.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyebut penggunaan dua batasan ini akan dilihat lagi tingkat efektivitasnya. Pasalnya kebanyakan pelaku usaha memakai batas bawah dalam menentukan besaran premi.

Bila dinilai kurang efektif, bisa saja ke depan tarif premi yang digunakan adalah tarif tunggal. "Akan dikaji lagi apakah masih pakai dua angka atau satu saja," kata dia, Senin (10/7).

Selama ini, Firdaus menyebut penggunaan rentang tarif dilakukan untuk menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Pelaku usaha yang bisa menjalankan bisnisnya secara efisien maka akan lebih mudah untuk menggunakan tarif batas bawah.

Sementara bila menggunakan tarif tunggal, diharapkan pelaku usaha bakal punya semangat efisienasi. Sehingga persaingan bakal makin kompetitif.

Selain itu ia juga mendorong pelaku usaha untuk melaporkan kompetitor yang masih masih melakukan pelanggaran soal penerapan tarif premi. "Selama ini masih ada laporan memang tapi tak banyak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×