kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan terbitkan aturan relaksasi Laku Pandai


Senin, 06 Februari 2017 / 16:30 WIB
OJK akan terbitkan aturan relaksasi Laku Pandai


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan mengenai relaksasi program Laku Pandai. Hal ini seiring dengan digunakannya program ini untuk penyaluran bantuan non tunai.

Menurut Muliaman Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK, relaksasi program Laku Pandai akan memudahkan pelaksanaan program bantuan sosial (bansos).

“Nantinya akan ada integrasi antara Laku Pandai dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia,” ujar Muliaman, ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi terkait bantuan non tunai di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia, Senin (6/2).

Agus Martowardojo, Gubenur Bank Indonesia berharap, dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun ini, akan ada sinergi antara program LKD BI dan laku pandai OJK.

Integrasi antara LKD dengan Laku Pandai ini akan berjalan penuh setelah aturan relaksasi dari OJK sudah keluar. Nantinya, uang yang tidak terpakai di uang elektronik akan masuk sebagai tabungan atau basic saving account (BSA).

Selain melakukan integrasi, OJK juga akan menambah agen untuk penyaluran bansos tahun ini. Nantinya regulator bersama pemerintah akan mengajak beberapa pedagang untuk bergabung dalam program pemerintah ini.

Sebagai gambaran saja, terkait program bantuan non tunai (bansos), pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,6 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan. Nantinya dalam tahap awal bansos akan didistribusikan kepada 1,4 juta penerima di 45 dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×