Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengintegrasikan program Laku Pandai dengan Layanan Keuangan Digital (LKD). Hal ini seiring rencana pemerintah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai bantuan non tunai.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, nantinya dalam Perpres tersebut diharapkan program Laku Pandai OJK dan LKD Bank Indonesia (BI) bisa bersinergi.
“Nantinya dalam perpres mengenai bansos tersebut, bank bisa menggunakan program Laku Pandai yang berbasis tabungan atau LKD yang berbasis kartu,” ujar Mulya, Selasa (15/11).
Terkait rencana ini, BI dan OJK telah mengadakan pertemuan untuk membahasnya. Dari hasil pertemuan ini, akan ada beberapa evaluasi untuk mensinergikan antara dua program gerakan keuangan non tunai ini. Evaluasi pertama, mengenai masalah agen. Kedua mengenai aturan kantor sebagai pendukung penyaluran program ini.
Sebagai informasi LKD merupakan program untuk meningkatkan keuangan inklusif dari BI, terutama untuk memberikan akses dan produk jasa keuangan di daerah luar Jawa. Sedangkan, OJK memiliki program serupa yaitu Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan kedua program tersebut.
LKD saat ini lebih digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial dan menyediakan fasilitas transaksi pembayaran, sedangkan Laku Pandai fokus pada akses masyarakat untuk membuka tabungan di bank.
Saat ini banyak perbankan yang mengikuti dua program tersebut untuk meningkatkan penetrasi ke masyarakat di daerah. OJK menargetkan pada tahun ini dapat meningkatkan jumlah agen LKD menjadi 300.000 agen. Sementara, BI sampai Juli 2016, memiliki 103.673 agen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News