kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin Asuransi Recapital, perusahaan asuransi milik Ketua Umum Kadin


Sabtu, 31 Oktober 2020 / 15:07 WIB
OJK cabut izin Asuransi Recapital, perusahaan asuransi milik Ketua Umum Kadin


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Recapital harus menutup usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital.

Perusahaan asuransi ini beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta. Sesuai namanya, Asuransi Recapital dimiliki Grup Recapital, perusahaan investasi milik Rosan Roeslani yang juga Ketua Umum Kadin Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumumannya di situs OJK menyebutkan, pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Baca Juga: Asuransi kredit naik, OJK ingatkan risiko lonjakan klaim saat pandemi

Sanksi PKU dikenakan kepada Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.

Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Selain itu juga diwajibkan untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Recapital.
 
2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi.

4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Selanjutnya: Kinerja asuransi jiwa bergantung pada kondisi pasar modal serta penanganan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×