kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK minta pembentukan lembaga penyusun tarif


Selasa, 11 Juli 2017 / 06:21 WIB
OJK minta pembentukan lembaga penyusun tarif


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perubahan skema penyusunan tarif premi di lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan properti.  Ini dilakukan untuk mengikuti best practice di dunia internasional.

Salah satu caranya,  kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani, OJK akan meminta pelaku usaha asuransi umum agar mendirikan lembaga independen penyusun tarif premi.

Lembaga tersebut yang kelak menganalisis perkembangan pasar dan faktor risiko di lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan properti. Lembaga tersebut juga menentukan besaran tarif premi. 

Tarif premi tetap direncanakan keluar setiap dua tahun sekali. "Idealnya lembaga itu ada di bawah asosiasi namun sifatnya independen," kata Firdaus, Senin (10/7).

Firdaus bilang, pengaturan tarif premi di luar negeri memang tidak lagi oleh regulator di masing-masing negara. Biasanya ada biro atau lembaga independen khusus menentukan besaran premi yang harus diikuti oleh pelaku usaha.

Sampai saat ini, penetapan besaran tarif premi kendaraan bermotor dan properti dilakukan OJK. Tapi tetap ada peran asosiasi dalam penyusunan tarif. Serta masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak terjadi kartel bila besaran tarif premi ditentukan oleh pelaku usaha. 

Nantinya, besaran tarif premi dari lembaga tersebut bersifat rekomendasi. Bila ada perusahaan memasang tarif di luar angka tersebut, maka perusahaan harus bisa menjelaskan ke OJK. "Kalau tak bisa menjelaskan akan kena sanksi," kata Firdaus. 

Selain mendorong pendirian lembaga independen, OJK juga mengevaluasi sistem tarif saat ini. Misalnya penggunaan tarif batas atas dan batas bawah. 

Firdaus mengatakan, penggunaan dua batasan ini harus dilihat efektivitasnya. Pasalnya kebanyakan pelaku usaha memakai batas bawah dalam menentukan besaran premi.

Bila kurang efektif, tarif premi yang digunakan akan berupa tarif tunggal. Selama ini, penggunaan rentang tarif untuk menyesuaikan kondisi perusahaan. 

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik rencana OJK mendorong pembentukan lembaga khusus untuk menyusun besaran tarif premi. Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, kehadiran lembaga independen yang fokus menganalisis data dalam menyusun tarif premi akan membuat penyusunan tarif premi lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×