Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah strategi untuk mendorong pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, di tengah berbagai tantangan yang masih membayangi sektor ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat kebijakan utama dalam sektor jasa keuangan yang juga mencakup penguatan industri syariah.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Industri Keuangan Syariah, dari Produk hingga Literasi
Pertama, OJK akan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung program prioritas pemerintah.
“Kami mengarahkan program-program agar selaras dengan fokus pembangunan nasional,” ujarnya dalam acara Penutupan GERAK SYARIAH 2026 di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kedua, OJK mendorong peningkatan integritas sektor jasa keuangan serta penguatan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurut Friderica, kepercayaan menjadi faktor krusial, terutama karena minat masyarakat terhadap produk syariah umumnya didorong oleh nilai dan keyakinan.
“Jangan sampai ada kasus yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk syariah,” katanya.
Baca Juga: Zurich Life Prioritaskan Penempatan Investasi ke Instrumen Obligasi
Ketiga, OJK akan memperkuat kapasitas industri sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.
Keempat, OJK mendorong pengembangan sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, OJK juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan industri keuangan syariah.
Salah satunya adalah keterbatasan diversifikasi produk. Saat ini, pengembangan produk syariah dinilai masih banyak mengacu pada produk konvensional, dengan inovasi dan diferensiasi yang relatif terbatas.
Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat juga menjadi kendala. Friderica menyebut, meskipun masyarakat telah mengenal konsep syariah, mereka belum tentu memahami produk dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tersedia.
Baca Juga: Hasil Investasi Tumbuh 207,77% pada 2025, Ini Penjelasan Zurich Life
Hal ini tercermin dalam data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, di mana tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43%, sementara inklusinya baru 13%.
“Ini ironis. Masyarakat sudah tahu dan percaya, tetapi belum menggunakan,” jelasnya.
Tantangan lainnya mencakup kualitas sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur teknologi informasi (IT) yang masih terbatas.
Kondisi ini dinilai menghambat inovasi serta akselerasi digitalisasi di sektor keuangan syariah.
Di samping itu, keterbatasan permodalan juga menjadi hambatan bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi dan memperluas skala bisnis.
Meski demikian, OJK menilai industri keuangan syariah tetap menunjukkan kinerja positif pada 2025, di tengah dinamika geopolitik dan tekanan ekonomi global.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Program JHT Rp 10,2 triliun per Februari 2026
Total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai Rp 3.131 triliun pada 2025, atau tumbuh 8,61% secara tahunan (year on year/YoY).
Secara rinci, aset perbankan syariah mencapai Rp 1.067 triliun, pasar modal syariah Rp 1.800 triliun, dan industri keuangan non-bank sebesar Rp 188 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













