kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK pimpin task force asuransi TKI


Selasa, 23 Desember 2014 / 16:01 WIB
OJK pimpin task force asuransi TKI
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusanANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk sekaligus memimpin gugus tugas (task force) untuk mendorong pelayanan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada awal tahun depan. Task force ini akan terdiri dari tiga konsorsium asuransi TKI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, task force akan melakukan pembenahan basis data para pahlawan devisa, jumlahnya dan negara tujuannya. “Termasuk juga menyediakan kemudahan lewat pembayaran premi dan pengajuan klaim secara online, dan kartu asuransi TKI,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (23/12).

Tidak hanya itu, OJK selaku regulator industri perasuransian juga akan melakukan tukar data satu kali dalam sebulan atau pada jumlah tertentu untuk mengetahui pengajuan klaim yang tertunda atau masih dalam proses. “Ini sebagai salah satu upaya kami untuk mendorong literasi keuangan kepada TKI agar uang mereka tidak terbuang sia-sia, mereka bisa klaim,” imbuh dia.

Selain mendorong pelayanan asuransi TKI, OJK juga berniat untuk membenahi pengelolaan asuransi ini terkait jaminan layanan keselamatan, kesehatan dan keadilan TKI sejak sebelum pemberangkatan, masa bekerja dan sekembalinya mereka ke Tanah Air, dab memperluas cakupan manfaat asuransi TKI tanpa menambah jumlah premi dari yang dibayarkan saat ini.

Asuransi TKI merupakan produk jaminan risiko yang diberikan tiga konsorsium asuransi TKI. Asuransi TKI ini bersifat wajib (mandatory) bagi TKI legal yang mengadu nasib di luar negeri. Per November 2014, OJK memperkirakan, premi asuransi TKI dari tiga konsorsium mencapai Rp 100 miliar.

Adapun, tiga konsorsium yang ada saat ini terdiri dari 32 perusahaan asuransi jiwa dan umum, serta pialang asuransi yang telah beroperasi selama empat tahun terakhir. Mereka adalah konsorsium asuransi TKI yang masing-masing dipimpin oleh PT Asuransi Jasindo (Persero), PT Asuransi Adira Dinamika dan PT Asuransi Sinar Mas.

Sebelumnya, M Syafei, Kepala Divisi Pemasaran Ritel Jasindo menyebutkan, konsorsium asuransi TKI yang diketuai Jasindo meraup premi sekitar Rp 47,5 miliar sepanjang Januari – Oktober 2014. Setiap keberangkatan TKI dikenakan premi sebesar Rp 400 ribu untuk pertanggungan risiko selama dua tahun bekerja.

Klaimnya sendiri, sambung dia, mencapai Rp 5,7 miliar pada periode yang sama untuk membayarkan manfaat dan klaim. Klaim itu dibayarkan untuk risiko kecelakaan diri, pemulangan TKI, dan tindak kekerasan terhadap TKI. “Saat ini kami sedang melakukan perbaikan kualitas, mulai dari rekrutmen TKI, konstelasinya bersama 10 anggota kami,” terang Syafei.

Sekadar informasi, konsorsium asuransi TKI Jasindo terdiri antara lain dari Asuransi Central Asia, Asuransi Himalaya Pelindung, Asuransi Staco Mandiri, Bringin Life, Binagriya Upakara, Asuransi Indrapura, Asuransi Tri Pakarta dan Asuransi Asoka Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×