kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Pendaftaran BPJS bisa lewat asuransi swasta?


Selasa, 23 Desember 2014 / 09:57 WIB
Pendaftaran BPJS bisa lewat asuransi swasta?
ILUSTRASI. Penyakit antraks adalah penyakit yang disebabkan oleh Bacillus anthracis dan dapat menyebabkan kematian. KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/09/2014


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selain kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut juga melahirkan kesepakatan baru dengan asosiasi asuransi swasta.

Kemarin, Senin (22/12), pada pertemuan lainnya, Togar Pasaribu, Pjs Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menuturkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pihak terkait lainnya.

“Dalam pertemuan itu, salah satunya, disepakati mengenai pendaftaran peserta perusahaan melalui asuransi swasta. Tetapi, ini baru secara lisan, belum dituangkan dalam perjanjian,” ujarnya kepada KONTAN, kemarin.

Namun, Togar mengaku tak tahu menahu pertemuan antara BPJS Kesehatan dengan Apindo yang antara lain membuahkan hasil pembayaran, koordinasi manfaat dan penyesuaian lainnya di badan usaha dilakukan paling lambat 30 Juni 2015 dengan pendaftaran tetap pada 1 Januari 2015.

“Pada prinsipnya, kami setuju dan mendukung program BPJS Kesehatan. Tetapi, kami jangan cuma disuruh mendaftar. BPJS Kesehatan juga harus siap infrastrukturnya, teknologi informasinya dan sistemnya, sehingga pendaftaran mudah dilakukan,” imbuh dia.

Sekadar informasi, perdebatan alot antara penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional dengan asuransi swasta sebelumnya terjadi karena addendum koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit yang lahir akhir Oktober 2014 lalu.

Addendum itu telah mengubah kesepakatan awal antara BPJS Kesehatan dengan sekitar 30 asuransi swasta yang telah meneken kesepahaman. Seperti, pendaftaran peserta perusahaan dilakukan melalui BPJS Kesehatan, rujukan berjenjang dan fasilitas kesehatan yang diikutkan dalam koordinasi manfaat hanya 16 rumah sakit dari yang diajukan sebanyak 1.200 rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×