kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pendaftaran BPJS bisa lewat asuransi swasta?


Selasa, 23 Desember 2014 / 09:57 WIB
Pendaftaran BPJS bisa lewat asuransi swasta?
ILUSTRASI. Penyakit antraks adalah penyakit yang disebabkan oleh Bacillus anthracis dan dapat menyebabkan kematian. KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/09/2014


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selain kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut juga melahirkan kesepakatan baru dengan asosiasi asuransi swasta.

Kemarin, Senin (22/12), pada pertemuan lainnya, Togar Pasaribu, Pjs Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menuturkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pihak terkait lainnya.

“Dalam pertemuan itu, salah satunya, disepakati mengenai pendaftaran peserta perusahaan melalui asuransi swasta. Tetapi, ini baru secara lisan, belum dituangkan dalam perjanjian,” ujarnya kepada KONTAN, kemarin.

Namun, Togar mengaku tak tahu menahu pertemuan antara BPJS Kesehatan dengan Apindo yang antara lain membuahkan hasil pembayaran, koordinasi manfaat dan penyesuaian lainnya di badan usaha dilakukan paling lambat 30 Juni 2015 dengan pendaftaran tetap pada 1 Januari 2015.

“Pada prinsipnya, kami setuju dan mendukung program BPJS Kesehatan. Tetapi, kami jangan cuma disuruh mendaftar. BPJS Kesehatan juga harus siap infrastrukturnya, teknologi informasinya dan sistemnya, sehingga pendaftaran mudah dilakukan,” imbuh dia.

Sekadar informasi, perdebatan alot antara penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional dengan asuransi swasta sebelumnya terjadi karena addendum koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit yang lahir akhir Oktober 2014 lalu.

Addendum itu telah mengubah kesepakatan awal antara BPJS Kesehatan dengan sekitar 30 asuransi swasta yang telah meneken kesepahaman. Seperti, pendaftaran peserta perusahaan dilakukan melalui BPJS Kesehatan, rujukan berjenjang dan fasilitas kesehatan yang diikutkan dalam koordinasi manfaat hanya 16 rumah sakit dari yang diajukan sebanyak 1.200 rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×