kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK terima 11 laporan pengaduan sengketa di industri penjaminan


Kamis, 06 September 2018 / 19:11 WIB
OJK terima 11 laporan pengaduan sengketa di industri penjaminan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 11 laporan pengaduan di industri penjaminan. Jumlah itu setara 0.28% dari total aduan yang masuk regular dari Januari 2013 hingga Agustus 2018.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, 11 pengaduan yang masuk itu belum masuk penanganan ke Badan Arbitrases dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI). Menginjak tahun ketiga, bahkan lembaga ini belum menangani kasus sengketa satu pun.

“Mungkin sebelum masuk ke BAMPPI, sudah ditangani sendiri oleh pihak jasa keuangan. Bukan hanya tidak ada permohonan sengketa mungkin tidak ada kasus atau BAMPPI belum terkenal di masyarakat,” kata Tirta di Jakarta, Kamis (6/9).

Menurutnya secara umum, 11 pengaduan itu terkait ketidakpuasan konsumen terhadap lembaga keuangan kemudian mengadu ke OJK. Ketua BAMPPI Tri Budhi Muljawan menilai potensi sengketa di industri penjaminan yaitu prosedur pembayaran klaim yang dipermasalahkan konsumen, baik dari sisi jumlah, waktu dan pelunasan klaim.

“Biasanya terkait klaim yang tidak sesuai tapi memaksa harus bayar, atau memang sesuai prosedur tapi tidak dibayar institusi penjaminan. Adapun pembiayaan klaim ini mekanisme ada di pihak debitur, kreditur dan kemudian penjamin,” tutupnya.

Berdasarkan data OJK dari 1 Januari 2013 hingga Agustus 2018, layanan pengaduan masih didominasi kasus sengketa sektor perbankan dan perasuransian, yang masing-masing mencapai 2.115 dan 1.027 pengaduan. Sedangkan, pengaduan lembaga pembiayaan sebanyak 506, non lembaga jasa keuangan (LJK) 137, pasar modal 131, dana pensiun 50 dan lembaga jasa keuangan lain 18.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×