kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengaduan kasus asuransi melonjak 90,9%


Minggu, 09 September 2012 / 17:16 WIB
Pengaduan kasus asuransi melonjak 90,9%
ILUSTRASI. Konsumsi 5 Makanan Ini Untuk Meredakan Nyeri Haid. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Pengaduan sengketa asuransi sepanjang tahun ini meningkat tajam. Berdasarkan data Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), periode Januari-Agustus 2012, sebanyaak 63 pengaduan masuk alias naik 90,9% dibandingkan periode sama sebelumnya 33 pengaduan. Laporan tersebut rata-rata karena sengketa persoalan asuransi seperti pencairan klaim tidak sesuai.

Dari angka tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari asuransi umum 37 kasus, sedangkan di asuransi jiwa 26 kasus. Di asuransi umum, pengaduan terbanyak berkaitan dengan klaim asuransi kendaraan bermotor dan properti. Sedangkan pengaduan di asuransi jiwa sebagian besar berkaitan dengan gugatan klaim produk asuransi kesehatan dan kematian.

Menurut Sekretaris BMAI Ketut Sendra, kebanyakan karena perbedaan persepsi. "Karena tidak ada titik temu antara perusahaan asuransi dengan nasabah mereka,mereka mengadukan ke kami," ujarnya pada akhir pekan lalu.

Dia mencontohkan misalnya soal masa tunggu bagi penyakit tertentu harus sesudah setahun polis berjalan. Di asuransi jiwa, banyak nasabah tidak mendapatkan penjelasan secara lengkap soal ini. Alhasil saat polis belum setahun dan nasabah menderita penyakit tertentu, mereka merasa dirugikan karena tidak bisa mendapatkan klaim sesuai harapan.

Sendra menduga, kasus itu terjadi karena pre look alias masa peninjauan polis yang baru disetujui nasabah jarang diperhatian. Kasus-kasus tersebut banyak menimpa asuransi kelas menengah. "Tapi ada juga asuransi yang ketat soal pre look ini," ungkapnya.

Dari total pengaduan pada tahun ini, sebanyak 11 kasus mengharuskan termohon alias perusahaan membayar klaim, 9 kasus termohon tidak membayar dan pemohon menerima keputusan penolakan klaim, dan 2 kasus dimana kedua pihak tidak sepakat dan melanjutkan ke tahap ajudikasi alias pengadilan.

Nah dalam proses ajudikasi, 4 kasus sengketa dimenangkan nasabah dan 2 kasus mengharuskan perusahaan asuransi tidak membayar. Sisanya dalam proses mediasi.

Sebagai perbandingan saja, total sengketa yang dilaporkan ke BMAI sepanjang tahun 2011 sebanyak 48 kasus. Sebanyak 43 pengaduan selesai melalui mediasi dan ajudikasi, 2 pengaduan dianggap diluar yuridiksi BMAI. Sisanya dalam proses penyelesaian. Informasi saja, BMAI hanya kasus yang diadukan paling lama 6 bulan sejak sengketa terjadi.

Itupun sengketa klaim yang dimediasi nilai maksimal Rp 500 juta untuk asuransi jiwa, dan asuransi sosial. Untuk asuransi umum maksimal Rp 750 juta. Bila nilai klaim melebihi batasan tersebut, penyelesaian bisa melalui pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×