kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan LPKD Bakal Molor dari Target


Senin, 01 September 2008 / 20:12 WIB


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sepertinya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) bakalan molor. Awalnya, PMK tersebut bakal diterbitkan pada September ini. Namun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) merevisi jadwal penerbitan PMK itu dan memastikan aturan baru tersebut bakal terbit pada Oktober 2008 ini.

Menurut Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK, Freddy Rikson Saragih PMK masih dalam tahap penggodokan finalisasi peraturan. "Seharusnya PMK LPKD ini selesai Agustus lalu. Namun kenyataannya mundur terus karena harus menunggu hasil masukan dari daerah," katanya kepada KONTAN Senin (1/9).

Untuk mendapatkan masukan mengenai PMK itu, mereka sudah meminta dan mengunjungi empat wilayah yaitu Semarang, Pekanbaru, Balikpapan dan Manado. “Kunjungan ini sebagai upaya untuk mendapatkan input dari stakeholders," imbuh Freddy. Sekarang ini hasil masukan itu telah selesai dan memasuki tahap penggodokan.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2008 lalu Bapepam LK telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bank Indonesia (BI), Menteri Negara (Meneg) Koperasi dan UKM tentang sosialisasi bersama mengenai tiga kebijakan  penting ke daerah.

Kebijakan pertama adalah penjaminan kredit bagi usaha kecil menengah (UKM). Kedua, kebijakan BI tentang kredit yang dijamin bagi UKM. Dan ketiga, sosialisasi undang-undang baru dari Meneg Koperasi dan UKM. "Waktu itu, kami sepakat meminta input dari daerah sebelum menerbitkan PMK yang merupakan penjabaran teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2008 tentang penjaminan dana penjaminan ulang kredit UMKM," urainya panjang lebar.

Terkait mengenai poin-poin penting dalam PMK, Freddy menjelaskan, LPKD yang didirikan bisa dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Daerah, dan koperasi. "LPKD nanti hanya didirikan di tingkat provinsi saja. Modal minimal harus di atas Rp 50 miliar," tambahnya.

Pembatasan pendirian ini, kata Freddy, menjawab pertanyaan sejumlah daerah tingkat II yang ingin mendirikan LPKD. Dia menginginkan LPKD ini benar-benar lembaga yang kuat modal. Sebab kalau pendirian LPKD diizinkan hingga tingkat kabupaten atau kota, jumlahnya bisa terlalu banyak. "Bisa-bisa LPKD seperti cendawan di musim hujan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×