Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut menelisik kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, PPATK terus mendalami aliran dana dugaan korupsi di Jiwasraya.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran dugaan transaksi keuangan mencurigakan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus Jiwasraya setelah ada permintaan penelusuran.
Permintaan penelusuran aliran tersebut baru ada ketika kasus Jiwasraya ini mulai mencuat ke publik.
Baca Juga: Kejaksaan Agung buka kemungkinan pakai pasal pencucian uang di kasus Jiwasraya
"Permintaan sudah ada beberapa, permintaan dari Badan Pemeiksa Keuangan (BPK) untuk melihat kerugian negara. Kemudian ada juga permintaan dari kejaksaan, juga ini yang sedang berproses karena baru kami terima seminggu lalu, kemudian ada juga permintaan dari penegak hukum lain. Prinsipnya PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money, jadi dari aliran transaksinya saja," kata Kiagus, Selasa (21/1).
Kiagus mengatakan, pihaknya saat ini tidak tidak hanya menelusuri dugaan transaksi mencurigakan dari kelima tersangka yang telah ditetapkan. Namun, juga secara keseluruhan.
"Tidak hanya 5 orang (tersangka) itu, Kita melihatnya itu dari keseluruhan, baik ke korporasi maupun individunya," ujar dia.
Baca Juga: Dahlan Iskan: Uang Asabri lebih mungkin bisa diselamatkan daripada Jiwasraya