kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produk gadai emas beberapa bank syariah bermasalah


Rabu, 19 September 2012 / 10:03 WIB
Produk gadai emas beberapa bank syariah bermasalah
ILUSTRASI. (Dok/KFC) Promo The Best Thursday atau TBT dari KFC hanya berlaku di hari Kamis saja. Anda akan mendapatkan 10 potong ayam dengan harga 90 ribu.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can


JAKARTA. Jumlah bank yang bermasalah dengan gadai emas ternyata bukan hanya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Bank Indonesia mengindikasikan ada bank-bank syariah lain yang bermasalah.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku sedang meneliti bank-bank syariah tersebut. "Tetapi yang sudah dipanggil memang baru satu yaitu BRI Syariah," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Selasa (18/9) malam.

Halim menjelaskan, ada nasabah bank syariah lain yang mengalami nasib yang sama dengan nasabah BRI Syariah. Catatan saja, masalah gadai emas ini mencuat setelah seniman Butet Kartaredjasa berencana menggugat BRI Syariah. Sebagai nasabah BRI Syariah menggugat prinsip syariah antar produk gadai emas.

Ceritanya, Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak demikian. Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan emas. Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli emas secara mencicil.

Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Harga saat itu Rp 500.000-Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana 10% dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga tahun. Dia juga harus membayar biaya titip hingga kontrak berakhir.

Masalah muncul pada Desember 2011. Butet diberi tahu bahwa kontrak gadainya tak bisa dilanjutkan. "Bank beralasan, regulator, yakni Bank Indonesia, sedang mengatur ulang bisnis ini," kata Djoko Saebani, pengacara yang ditunjuk Butet dalam kasus ini.

Bank menawarkan jalan keluar yakni menjual emas. Karena harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik Butet tak cukup menutup seluruh kewajibannya. Alhasil, BRI Syariah menuntut Butet membayar sebesar Rp 40 juta. Namun, Butet enggan karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×