Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Lalu bagaimana tanggapan pengamat atas kasus sengketa gadai emas BRI Syariah? KONTAN mewawancarai Ahmad Gozali (AG), Pengamat Produk Syariah sekaligus Perencana Keuangan. Berikut percakapan itu:
KONTAN: Sesuai penjelasan BRIS di atas, apa penilaian anda sebagai pengamat?
AG: Kalimat pertama yang ingin saya ucapkan adalah “Nasabah harusnya kritis di awal, bukan di akhir”
KONTAN: Ada yang salah dengan produk BRIS?
AG: Sama sekali tidak ada masalah dengan produk yang ditawarkan oleh BRIS. Permasalahannya terletak pada etika petugas BRIS, apakah sudah menjelaskan secara gamblang soal produk ini beserta risikonya?
Ditakutkan, karena mengejar target atau yang lain, mereka menjanjikan hal-hal yang manis pada nasabah. Wajar jika nasabah mengejar janji manis itu.
KONTAN: Kenapa masalah ini muncul?
AG: Jika petugas bank menerangkan dari awal soal risiko atau kemungkinan buruk produk ini pada nasabah, saya yakin masalah ini tidak akan muncul. Masalah muncul ketika nasabah berhenti mengangsur pokok utang atau enggan melunasi kewajibannya yang jatuh tempo.
Harga emas yang naik turun tak akan bermasalah selama nasabah melunasi sisa utangnya. Tapi kalau nasabah menolak melunasi, menjadi hak bank menjual paksa emas yang menjadi jaminan. Karena harga jual tersebut yang di bawah harga awal itulah, Butet harus membayar atau menutup kekurangan sesuai nilai kontrak.
KONTAN: Apakah ada prinsip syariah yang dilanggar?
AG: Dalam produk ini, tidak ada prinsip syariah yang dilanggar. Dalam gadai emas, bank hanya sebagai penyedia fasilitas kebutuhan keuangan nasabah. Perkara emas naik turun atau untung-rugi sepenuhnya nasabah yang menanggung. Itu di luar tanggung jawab bank.
KONTAN: Ada kerancuan skim yang diterima nasabah. Antara qard dan imbal hasil. Bagaimana penjelasan anda?
AG: Imbal hasil tidak dijadikan skim dalam gadai emas. Produk syariah yang menawarkan imbal hasil hanya tabungan, deposito dan pembiayaan bagi hasil. Jika nasabah menuntut imbal hasil dalam gadai emas, itu salah alamat.
KONTAN: Artinya bank tidak bersalah?
AG: Dalam hal ini, berdasarkan penjelasan BRIS dan komentar pengacara Butet di berita, bank tidak bersalah. Tapi harus diverifikasi ke agen yang menjual langsung ke Butet.
KONTAN: Saran anda agar kasus serupa tak terulang?
AG: Bagi nasabah, mintalah penjelasan segamblang-gamblangnya pada petugas yang menawarkan. Jika dirasa yakin dan mengerti, silakan dieksekusi. Jika tidak paham atas produk tersebut, sebaiknya jangan memaksa diri.
Bagi petugas bank, jaga etika dan kepercayaan nasabah dengan menerangkan sebaik-baiknya produk yang mereka jual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News