kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BRIS memenuhi panggilan Bank Indonesia


Senin, 17 September 2012 / 23:34 WIB
BRIS memenuhi panggilan Bank Indonesia
ILUSTRASI. Diskon s.d 79% di 3 Hotel Terbaik Malang, Cek Agoda Sekarang


Reporter: Nurul Kolbi, Christine Novita Nababan, Roy Franedya |

Apa jadinya jika mobil yang melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam tiba-tiba direm secara mendadak? Mobil tersebut pasti langsung terpelanting dan penumpangnya cidera hebat. Apalagi jika sopirnya panik dan banting setir sembarangan.

Perumpamaan ini bisa menjelaskan tentang situasi bisnis gadai emas akhir 2011 lalu dan kondisi saat ini. Waktu itu produk gadai emas sedang melaju sangat kencang. Beberapa bank syariah menikmati pertumbuhan nan fantastis. Nah, ketika bank menjalankan bisnis tersebut dengan speed tinggi, BI tiba-tiba menginjak rem.

BI menata ulang bisnis ini secara ketat, lewat regulasi yang terbit pada Februari 2012. Tak ada lagi gadai emas untuk spekulasi. Plafon pembiayaan di batasi maksimal Rp 250 juta per debitur. Selain itu, perpanjangan tenor hanya diperbolehkan 2 kali. Sejak November 2011, atau sebelum merilis aturan, BI juga menghentikan sementara layanan gadai emas di tiga bank syariah. Yakni BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Langkah ekstrim BI ini menimbulkan kegaduhan. Bank syariah yang portfolio gadai emasnya ketinggian atau melampaui 20% dari total pembiayaan, harus secepatnya mengurangi. Kontrak gadai yang tidak sesuai regulasi baru mesti bubar di tengah jalan.

Ada bank syariah yang sukses merestrukturisasi, tapi ada juga yang melakukan jual paksa (force sell) emas milik nasabah. Solusi terakhir ini dilakukan BRI Syariah dan memicu gugatan dari para nasabah, salah satunya seniman Butet Kertaradjasa.

Sumber KONTAN di BI membisikkan, BRIS sudah memenuhi panggilan BI untuk membicarakan masalah ini. Pada pertemuan yang berlangsung kemarin (Senin 17/9), regulator juga meminta bank menjelaskan persoalan ini ke public. Sementara sengketa dengan nasabah, bank harus mengupayakan solusi yang sama-sama menguntungkan. Skema restrukturisasi belum disepakati karena BI belum bertemu perwakilan nasabah yang mengaku sebagai korban.

Edy Setiadi, Direktorat Perbankan Syariah BI, tak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan KONTAN. Sedangkan Lukita T Prakasa, Corporate Secretary BRI Syariah, hanya menjawab singkat; “Mau tahu aja kamu,” katanya, Senin (17/8).

Relaksasi aturan

Beberapa bank syariah mengaku sudah merestrukturisasi dan tidak memicu masalah. Benny Witjaksono, Direktur Utama Bank Mega Syariah, bercerita, pihaknya segera memberitahu nasabah gadai emas tentang perubahan aturan BI. Surat dilayangkan persis sebelum masa jatuh tempo berakhir. "Kami katakan bahwa nasabah tidak bisa lagi melakukan perpanjangan dan harus segera melunasi cicilannya," ujarnya kepada KONTAN, kemarin.

Jika nasabah tidak menyanggupi, Bank Mega Syariah menawarkan beberapa skema. Seperti, menjual aset atau memecah aset. Misalnya, nasabah menebus sebagian aset, lalu digadaikan ulang dengan beberapa nama. Yang penting nilai pembiayaannya tidak melebihi ketentuan. “Yang pasti kami tidak bisa menjual sepihak aset nasabah,” katanya.

Per Agustus 2012, outstanding pembiayaan beragun emas Bank Mega Syariah tercatat sekitar Rp 400 miliar, naik Rp 41 miliar dari posisi Juni 2012. Jika dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, melonjak 577%.

Sedangkan bank yang menjadi pemain utama di bisnis ini justru mengalami penurunan. BNI Syariah misalnya, mengalami penyusutan dari Rp 600 miliar akhir 2011 menjadi tinggal Rp 200 miliar per Agustus 2012.

Melihat dampak regulasi, Ketua Asosisasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Yuslam Fauzi, meminta BI meninjau ulang aturan. "Kami sudah mengajukan permintaan pelonggaran di antaranya dari segi loan to value (LTV), platform, dan masa gadai," ujar Direktur Utama Bank Syariah Mandiri ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×