kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulasi tekfin dan bank sebaiknya dibedakan


Rabu, 13 September 2017 / 10:05 WIB
Regulasi tekfin dan bank sebaiknya dibedakan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bisnis teknologi finansial (tekfin) mengenai pedoman kontrak pinjam meminjam didukung Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Meski begitu, Aftech berharap regulasi khusus tekfin berbeda dengan bank.

Wakil Ketua Aftech Indonesia Adrian Gunadi menjelaskan bahwa diskusi dengan regulator untuk penyempurnaan aturan masih berlangsung. Sebab, kesiapan infrastrukturnya terkait pengaturan kontrak pinjam meminjam masih belum sempurna.

Misalnya, dalam pemberian pembiayaan dimana proses pinjam meminjam dalam know your customer (KYC), tekfin menggunakan KTP dan NPWP. Masukan tersebut belum final dan masih perlu kajian yang lebih dalam. "Kami ingin regulasi yang berbeda dengan bank. Sebab, kami ingin proses semua lebih sederhana karena telah memanfaatkan teknologi," kata Adrian, Selasa (12/9).

Menurut Adrian karena KYC sudah dilakukan di bank. Maka peminjam hanya perlu memiliki rekening bank untuk mengajukan pinjaman kepada tekfin,

OJK berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman kontrak pinjam meminjam tekfin tahun depan. Aturan tersebut berisikan mekanisme KYC tekfin dalam aplikasi yang mencakup tanda tangan digital, scan wajah, finger print, biometrik, dan video conference.

Reynold Wijaya, Co Founder dan CEO Modalku menambahkan proses KYC tidak dibutuhkan tekfin. Sebab prosesnya di bank sudah cukup akurat. Modalku misalnya melakukan proses KYC dengan KTP dan rekening bank. Reynold berharap aturan tekfin tidak menyulitkan tekfin yang sedang berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×