kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sampai Agustus 2018, penjaminan kredit Jamkrindo mencapai Rp 98 triliun


Jumat, 14 September 2018 / 17:53 WIB
Sampai Agustus 2018, penjaminan kredit Jamkrindo mencapai Rp 98 triliun
ILUSTRASI. Pelayanan kantor Jamkrindo


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi perekonomian yang diharapkan membaik akan membawa angin positif bagi bisnis penjaminan kredit. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) misalnya, masih yakin bisa mencapai target yang telah ditentukan sampai akhir tahun nanti.

Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto mengatakan, sampai Agustus 2018, nilai penjaminan kredit telah mencapai Rp 98 triliun. Nominal ini meningkat sekitar 40% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 70 triliun.

Adapun porsi penjaminan kredit non program saat ini mencapai 60%. Sedangkan sisanya merupakan penjaminan kredit program sekitar 40%. Sampai akhir tahun nanti, perusahaan pelat merah ini mematok target pertumbuhan penjaminan sebesar 22% dari realisasi tahun 2017 senilai Rp 135 triliun.

Untuk menggapai target, bukan hanya pasar eksisting seperti segmen usaha mikro, kecil dan menengah, Jamkrindo juga akan menyasar penjaminan kredit lain hasil sinergi dengan badan usaha milik negara (BUMN).

Kata Randi, strategi ini ditempuh setelah terbitnya peraturan presiden (perpres) pada Juli 2018 lalu yang membolehkan Jamkrindo menggarap bisnis lain yang tidak hanya terbatas pada pasar UMKM.

"Artinya kalau Jamkrindo akan ambil sub kantraktor karya, maupun BUMN itu bisa menjadi pasar baru kami. Dan itu pasarnya cukup banyak karena sebelumnya tidak bisa kami garap," kata Randi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×