kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas P2P Lending: Fintech ilegal harus diberantas


Kamis, 26 Juli 2018 / 14:53 WIB
Satgas P2P Lending: Fintech ilegal harus diberantas
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tadi malam Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung menyetop izin operasi 69 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang ada di Indonesia.

Terkait hal ini, Koordinator Satgas P2P Lending Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Reynold Wijaya sangat mengapresiasi tindakan OJK. Baginya, keberadaan fintech ilegal memang harus diberantas karena bisa jadi ganjalan bagi perkembangan industri keuangan digital di Tanah Air.

Fintech ilegal memang harus diberantas, saya sangat khawatir kehadiran mereka bisa merusak industri. Tapi kami percayakan semua kepada OJK yang sangat mendukung industri pinjam meminjam online ini,” kata Reynold kepada Kontan.co.id, Kamis (26/7).

Sebelumnya, situs berita online asal China, Sohu melaporkan bahwa OJK bakal menghapus aplikasi fintech lending yang tidak berizin. Platform aplikasi kredit online itu mayoritas terdaftar di negara China.

Terkait hal itu Reynold mengaku penyelenggara fintech lending di Indonesia selalu terbuka untuk berkompetisi dengan perusahaan asing. Asalkan, kedatangan perusahaan asing itu ke sini tidak membawa masalah, terutama pada bisnis pembiayaan digital.

Diperkirakan, fintech asing yang beroperasi di Indonesia mempunyai model bisnis yang berbeda. Seperti diketahui, model bisnis pinjam meminjam online di sini juga beragam, tapi asosiasinya membaginya menjadi empat jenis yaitu SME lending, micro productive, general dan micro consumptive.

“Jadi tidak bisa disamakan semua P2P lending, sangat berbeda antara satu jenis dengan yang lain. Tidak berarti satu bagian memilih masalah yang sama dan fintech asing itu berbeda model bisnisnya, yang biasanya di sini banyak menyasar sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×