kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Satgas Investasi OJK menindak 69 fintech ilegal


Kamis, 26 Juli 2018 / 12:33 WIB
Satgas Investasi OJK menindak 69 fintech ilegal
ILUSTRASI. Crowdfunding


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuanga (OJK) langsung ambil langkah cepat untuk menghentikan izin pengoperasian perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal di tanah air.

Seperti tadi malam, Satgas OJK memerintah semua perusahaan keuangan digital tersebut menghentikan izin operasi, di antaranya menutup dan menghapus website perusahaan, platform aplikasi kredit di playstore dan media online lainnya.

Sebelum memerintahkan penutupan itu, Satgas Waspada Investasi OJK ini telah lebih dulu memanggil 69 perusahaan fintech ilegal ke kantor pada hari yang sama. Pertemuan itu turut dihadiri Kemenkominfo, Bareskrim Polri dan pihak Google.

“Semua perusahaan yang belum terdaftar harus menghentikan kegiatannya, kemudian semua aplikasi di website dan playstore serta media lainnya harus dihapus. Kami meminta perusahaan menghapus sendiri dan akan terus kami pantau,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing kepada Kontan.co.id, Kamis (26/7).

Menurutnya, apabila mereka ingin beroperasi lagi, harus memenuhi syarat sebagai perusahaan fintech resmi yang terdaftar dan berizin. Diantaranya, berbentuk PT atau koperasi, mempunyai kantor resmi dan anggota pengurus. Serta menggunakan jaringan server di Indonesia, serta memperoleh status terdaftar dari OJK.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab pinjaman, baik kepada debitur maupun kreditur. “Penyelesaian tanggung jawab pengguna diselesaikan sesuai kesepakatan masing-masing. Kalau ada pengguna yang dirugikan, kami harap segera lapor ke pada pihak kepolisian,” kata dia.

Selain 69 fintech lending tersebut, Satgas Investasi membeberkan bahwa masih banyak fintech lain yang masih beroperasi tanpa izin di Indonesia. Sayangnya, ia enggan menyebutkan secara rinci siapa saja fintech lending ilegal tersebut dan berencana membuka daftar namanya ke publik dalam beberapa hari ke depan.

“Terkait nama fintech-nya kami akan sampaikan ke publik beberapa hari ke depan dan saat ini sedang diverifikasi,” tambahnya.

Sedangkan bulan Maret lalu, Satgas Investasi telah melakukan langkah serupa, dengan memanggil perusahaan fintech lending yang belum berizin. Hasil dari pemanggilan itu, perusahaan yang awalnya tidak terdaftar langsung mengajukan pendaftaran izin ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×