kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gara-gara kasus Rupiah Plus, asosiasi fintech siapkan SOP penagihan


Rabu, 25 Juli 2018 / 22:51 WIB
Gara-gara kasus Rupiah Plus, asosiasi fintech siapkan SOP penagihan
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) tengah mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) penagihan perusahaan fintech lending kepada debitur. SOP ini akan menjadi rujukan perusahaan fintech lending.

Direktur Kebijakan Publik Aftech M Ajisatria Sulaeman berharap, melalui SOP penagihan tersebut bisa menjadi standar terbaik dalam mendukung industri fintech lending di Indonesia. Selain itu, adanya prosedur penagihan ini juga mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama mendorong program literasi dan inklusi keuangan. “Harapannya bisa menjadi standar praktek penagihan terbaik untuk industri dengan dukungan OJK,” kata Aji kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).

Aji memperkirakan prosedur penagihan ini bisa rampung sekitar dua hingga tiga minggu ke depan. Saat ini proses perumusannya sudah rampung sekitar 75% dan sedang dikerjakan oleh tim khusus asosiasi.

Adapun prosedur penagihan ini sengaja dipersiapkan, karena kode etik fintech lending belum membahas standar dan mekanisme penagihan secara rinci. Kode etik yang ada, hanya mengulas prosedur penagihan pinjaman gagal bayar, kemudian penggunaan pihak ketiga dalam penagihan dan larangan penggunaan kekerasan fisik dan mental saat menagih.

“Di kode etik nanti, akan ada petunjuk teknis untuk masing-masing topik, misalnya SOP penagihan, tata cara penyampain tingkat suku bunga kepada peminjam dan lainnya,” pungkas Aji.

Petimbangan membuat tata cara penagihan ini, bermula dari kasus RupiahPlus. Perusahaan pembiayaan kredit online ini mengaku bersalah karena melanggar prosedur penagihan yang cenderung merugikan debitur. Semisal, menagih dengan mengakses kontak di luar kontak yang sudah didaftarkan peminjam, selain itu juga melakukan ancaman dan makian ke debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×