kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   -935,51   -100.00%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal rencana pembentukan lembaga penjamin asuransi, ini kata pengamat


Selasa, 19 November 2019 / 22:20 WIB
Soal rencana pembentukan lembaga penjamin asuransi, ini kata pengamat
ILUSTRASI. maizal.walfajri-dok. Maizal. Bahas Keuangan Jiwasraya, Komisi VI gelar rapat tertutup


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa kasus polis jatuh tempo dan tekanan likuiditas terus menuai banyak gugatan.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito dalam rapat tertutupnya dengan Otoritas Jasa Keuangan Senin (18/11) bahkan mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk menuntaskan masalah Asuransi Jiwasraya, Bank Muamalat, hingga AJB Bumiputera.

Ia menyebut DPR akan membentuk Undang-Undang (UU) yang akan mengatur kelahiran lembaga penjamin asuransi. Ia menyatakan UU ini akan nantinya akan masuk Prolegnas bersama pemerintah.

Baca Juga: DPR akan memasukkan lembaga penjamin polis asuransi dalam Prolegnas

Pengamat Asuransi Irvan Raharjo mengatakan, Lembaga Penjamin Polis (LPP ) semacam LPS untuk penjaminan simpanan bank, Ada pro kontra soal pembentukannya. Apakah di bawah LPS dengan merevisi UU 24 /2004 tentang LPS atau berdiri sendiri.

"Siapa yang akan membayar premi. Lantas akan jadi beban perusahaan asuransi yang sudah dibebani dengan iuran OJK yang gagal lakukan pengawasan," kata Irvan Raharjo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Menurutnya, yang skeptis menganggap LPP akan meningkatkan moral hazard asuransi, justru membuat asuransi ugal-ugalan seperti kasus Jiwasraya & Bumiputera akibat salah urus dan buruk tata kelola.

Sebaliknya konsumen membutuhkan perlindungan. "Sekarang sedang digodok di Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kemenkeu RI. DPR dan Pemerintah jangan reaktif membahas LPP tapi tidak terwujud, Butuh langkah pro aktif," jelasnya.

Baca Juga: Untuk bentuk lembaga penjamin polis, pemerintah diminta siapkan dana Rp 4 triliun

Apabila Lembaga Penjamin Asuransi ini terwujud, menurut Irvan tidak bisa mengganti kerugian nasabah Jiwasraya dan Bumiputra.




TERBARU

[X]
×