kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal rencana pembentukan lembaga penjamin asuransi, ini kata pengamat


Selasa, 19 November 2019 / 22:20 WIB
Soal rencana pembentukan lembaga penjamin asuransi, ini kata pengamat
ILUSTRASI. maizal.walfajri-dok. Maizal. Bahas Keuangan Jiwasraya, Komisi VI gelar rapat tertutup


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

Namun ke depannya lembaga ini bisa melakukan beberapa hal. Misalnya LPP harus mensyaratkan tata kelola asuransi yang lebih transparan dan akuntabel sesuai ukuran best practice yang diakui internasional.

LPP juga bisa mengeluarkan negative list asuransi yang tidak layak mendapatkan fasilitas penjaminan. "Atau LPP menetapkan premi extra untuk kelompok asuransi tertentu yang dinilai beresiko tinggi dan tidak menjalankan GCG dengan baik," kata Irvan Raharjo.

LPP bisa berkoordinasi dengan OJK untuk mengelola DOT (Daftar Orang Tercela) executive yang dinilai tidak layak untuk mendapatkan skema penjaminan karena alasan moral hazard dan kompetensi.

Irvan Raharjo juga menjelaskan gambaran mengenai lembaga penjamin asuransi yang berad di luar negeri.

Baca Juga: Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Salah satu model yang dapat dijadikan rujukan adalah praktik yang telah dilaksanakan di beberapa negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia

"Di kedua negara tersebut lembaga yang ditunjuk sebagai LPP adalah korporasi yang juga menjadi penjamin simpanan deposito bank. lembaga tersebut yakni Singapore Deposit Insurance Corporation ( SDIC ). Di Malaysia Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PDIM)," kata Irvan Raharjo.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×