kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal rencana pembentukan lembaga penjamin asuransi, ini kata pengamat


Selasa, 19 November 2019 / 22:20 WIB
Soal rencana pembentukan lembaga penjamin asuransi, ini kata pengamat
ILUSTRASI. maizal.walfajri-dok. Maizal. Bahas Keuangan Jiwasraya, Komisi VI gelar rapat tertutup


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

Amerika Serikat memiliki Policy Holder Protection Act (2015), Sementara Jepang Hongkong Thailand memiliki dua badan yang terpisah untuk menjamin pemegang polis asuransi jiwa dan polis asuransi umum.

"Di ASEAN negara yang belum memiliki skema penjaminan polis yakni Laos Kamboja dan Myanmar. Vietnam sejak 2011, Filipina sudah berjalan," jelasnya.

Baca Juga: Membuat konsumen asuransi terlindungi

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono mengatakan pembentukan lembaga penjamin asuransi masih wacana dan belum dibahas secara detail karena lembaga penjamin asuransi itu harus ada UU seperti LPS.

"Tergantung kemauan pemerintah dan DPR. karena dibuat draf UU dan membuat lembaga dan personal yang layakya seperti LPS," kata Rudi Hartono kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Pembentukan lembaga asuransi ini menurut Rudi seberapa penting untuk kondisi saat ini agar tidak terjadi lagi kasus seperti Jiwasraya dan Bumiputera.

"Sangat penting karena lembaga penjamin simpanan untuk nasabah perbankan sudah ada dan menjamin kenyamanan uang nasabah di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan nasabah asuransi tidak ada lembaga penjaminnya, sehingga apabila para direktur dan pemilik perusahaan berniat jahat dan memiliki unsur menipu, para nasabah tidak bisa menuntut polis atau uangnya kepada pemerintah karena belum ada lembaga penjaminnya," kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×