kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Ternyata, ada 12 bank masuk kategori bank sistemik


Kamis, 21 Juli 2016 / 11:20 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera memutuskan bank-bank yang masuk kategori sistemik. Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon menyampaikan, komite Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tinggal memiliki waktu hingga akhir Juli 2016 ini.

"Ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik," kata Nelson, Rabu (20/7). Tanpa menyebutkan nama bank-bank tersebut, namun dia memastikan, bank itu masuk kategori bank besar yaitu bank BUKU IV dan bank BUKU III.

Nah, bank yang masuk kategori bank sistemik dapat berubah seperti bertambah atau berkurang tergantung dari kondisi keuangan bank tersebut.

Nelson menambahkan, bank asing dengan status bank besar tak diikutsertakan dalam kategori bank sistemik di Indonesia. Pasalnya, bank asing ini sudah terlindungi (cover) oleh induk bank asing tersebut yang ada di luar negeri.

Saat ini, bank asing di Indonesia yang masuk kategori bank sistemik versi global di antaranya Citibank N.A, Standard Chartered, Mitsubishi Bank of Tokyo dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×