kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Wahai para bankir, kasih keringanan pembayaran pinjaman ke multifinance, dong..


Senin, 11 Mei 2020 / 13:52 WIB
Wahai para bankir, kasih keringanan pembayaran pinjaman ke multifinance, dong..
ILUSTRASI. Pengendara motor berteduh saat hujan di kolong jembatan Pasar Cipulir, Jakarta, Rabu (29/4). Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan, multifinance berpotensi merugi hingga Rp 87,64 triliun jika seluruh nasabah pembiayaan motor dan mobil


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Multifinance terus kebanjiran permintaan restrukturisasi pembiayaan dari konsumen. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 1,32 juta kontrak pembiayaan yang sudah disetujui dikasih keringanan.

Nilainya pun terus bertambah hingga mencapai Rp 48,13 triliun. Nilai itu akan terus bertambah karena ada  743.785 kontrak pembiayaan yang sedang dalam proses restrukturisasi. “Kami tidak bisa memprediksi akan menjadi berapa restrukturisasi pembiayaan ini. Karena virus corona masih terus ada,” ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada KONTAN, Minggu (10/5).

Ia menyebutkan hingga kini yang bisa dilakukan oleh perusahaan multifinance adalah menjaga cashflow. Di saat pandemic corona saat ini, multifinance tak bisa berharap banyak ada uang masuk dari konsumen untuk mencicil.  Di satu sisi, multifinance harus membayar pinjaman ke perbankan. Sementara pembiayaan baru juga seret.

Makanya para perusahaan pembiayaan ini berharap bisa mendapatkan keringanan dari perbankan untuk pinjaman. Suwandi menceritakan multifinance memang sudah ada yang mengajukan keringanan ke perbankan. Meski ia tak mengetahui apakah keringanan itu sudah disetujui oleh perbankan atau belum. “Ini kan ekosistem, jadi kalau multifinance sedang banyak merestukturisasi pembiayaan. Harapannya perbankan juga bisa kasih keringanan ke kami,”ujarnya.

Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Syaratnya dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga maupun margin atau bagi hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×