kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Leasing sudah setujui restrukturisasi pembiayaan Rp 28,13 triliun akibat Covid-19


Minggu, 10 Mei 2020 / 16:56 WIB
Leasing sudah setujui restrukturisasi pembiayaan Rp 28,13 triliun akibat Covid-19
ILUSTRASI. Petugas melayani calon konsumen saat penjualan kendaraan di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Kamis (6/2).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing.

Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan, OJK memantau secara rutin relaksasi restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Baca Juga: Tak kondusif dan ekonomis Mandala Multifinance (MFIN) hentikan penerbitan obligasi

Hingga 4 Mei 2020, sudah ada 183 perusahaan pembiayaan yang menerima permohonan restrukturisasi.

“Sebanyak 735.111 kontrak pembiayaan disetujui dengan nilai Rp 28,13 triliun. Sebanyak 508.080 kontrak pembiayaan dalam proses restrukturisasi,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/5).

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.

Baca Juga: Nilai Emisi Obligasi Sudah Mencapai Rp 71,29 Triliun, Begini Prospeknya

Selain itu, pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×