Reporter: Roy Franedya, Nina Dwiantika, Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum memastikan batas minimal uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan dan pemilikan rumah (KPR). Tapi, bukan berarti bank sentral tidak memiliki ancar-ancar.
Menurut Wimboh Santoso, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, uang muka yang aman atau ideal untuk kedua jenis kredit tersebut sebesar 30% dari nilai barang. Dengan DP sebesar ini, risiko kredit bisa diminimalkan, karena hanya nasabah yang benar-benar mampu akan mengakses pinjaman. "Kalau harga rumahnya Rp 100 juta, dia harus punya DP 30%. Jadi, value kreditnya 70% dari harga," katanya, Senin (1/8).
Agar efektif, kebijakan ini juga perlu berlaku di industri pembiayaan. Jadi, bukan cuma bank yang terkena aturan. "Jika bank diperketat syaratnya, lalu perusahaan pembiayaan tidak, ya, konsumen lari ke perusahaan pembiayaan," katanya.
Wimboh mengaku tidak tahu secara persis aturan main kredit kendaraan dan rumah yang berlaku di perusahaan multifinance. Maka itu, BI segera bertemu dengan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk merembukkan masalah ini.
Kenaikan batas minimal DP kredit ini adalah sebuah keniscayaan, jika BI jadi menerapkan kebijakan loan to value (LTV) atau rasio pemberian kredit terhadap nilai barang.Bank sentral mengkaji penerapan LTV setelah menangkap potensi bubble. "Otomotif sudah terlihat. Kalau harga properti memang naik, tapi belum berpotensi bubble," ujar Deputi Gubernur BI, Hartadi Agus Sarwono, Jumat (22/7).
Potensi bubble otomotif bersumber dari terlalu mudahnya masyarakat mendapatkan mobil atau sepeda motor. Selama ini bank disinyalir, terlalu bermurah hati terhadap debiturnya. Bahkan ada yang menetapkan DP rendah dan cara membayar bisa mengangsur pula.
Meski masuk kajian, Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad menegaskan, kebijakan LTV ini baru muncul jika pertumbuhan kredit membahayakan. LTV hanya untuk mengendalikan laju pertumbuhan. "Saat ini belum membahayakan," kata dia
Rencana BI ini menimbulkan polemik di industri. Presiden direktur salah satu multifinance milik bank swasta setuju dengan langkah BI mengatur bisnis ini. Jika terlambat, potensi bubble bakal membesar.
Kalangan bankir menyerahkan masalah ini ke BI. "Jika BI mau menaikkan DP silahkan saja. Itu berdampak baik bagi manajemen resiko bank," kata Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA), Henry Koenafi. Ia mengklaim, BCA menerapkan uang muka lebih besar untuk pembiayaan otomotif dan KPR.
Kebijakan LTV belum tentu membuat permintaan kredit menurun. Permintaan rumah terus meningkat seiring bertumbuhnya kelas menengah. "Kredit otomotif akan tetap tumbuh selama mass transportation belum dibenahi," kata Henry.
Bank Mega mengaku sudah menerapkan LTV 20%-30% pada kredit KPR dan otomotif. Panjar tergantung nilai barang dan sulit tidaknya dijual ke pihak lain. "Misalnya kredit otomotif pembiayaan Avanza, kami meminta nasabah memberikan DP 20%, karena harga secondnya sangat stabil," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News