kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

1% Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Dananya Dikembalikan Utuh


Rabu, 15 Maret 2023 / 14:39 WIB
1% Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Dananya Dikembalikan Utuh
Pemaparan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Asuransi Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi kembali bersuara. Mereka meminta dana milik nasabah bisa dikembalikan utuh tanpa potongan apapun.

Nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas) mengatakan, sejatinya Jiwasraya memiliki dana untuk membayar nasabah yang menolak restrukturisasi.

Hal tersebut mengacu pada dana sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya yang baru-baru ini diserahkan pada Kementerian BUMN yang nilainya mencapai Rp 3,1 triliun.

“Tadi yang disampaikan oleh nasabah bancassurance bahwa tinggal 1% nasabah yang menolak restrukturisasi, ya selesaikan. Kalau memang tidak selesai, restrukturisasi hentikan dan kembalikan seperti semula,” ujar anggota pengarah Konsolnas Syahrul Tahir.

Baca Juga: Aset Sitaan Jiwasraya Berupa Tanah Belum Ada yang Dijual, Ini Kata Kejagung

Konsolnas menilai hasil sita kejaksaan tersebut sudah selayaknya digunakan untuk penyelesaian 1% nasabah. Mengingat, nasabah-nasabah ini mengklaim telah mengantongi putusan inkracht dari pengadilan dan dananya wajib dikembalikan utuh.

Syahrul yang juga Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya juga meminta agar dana anuitas milik pensiunan yang disimpan di Jiwasraya dikembalikan secara utuh.

Ia bercerita, pensiunan BUMN waktu mengambil program anuitas bukan atas keinginannya sendiri. Namun atas perintah UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Cadangan untuk pensiunan tersebut hasil dari iuran nasabah sendiri.

“Biaya untuk penyelesaian kekurangan dana terkait nasabah pensiunan itu relatif kecil, hanya sekitar Rp 4,6 triliun,” tandasnya.

Baca Juga: Kejagung Masih Sita Eksekusi, Aset Sitaan Tanah Jiwasraya Belum Ada yang Dijual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×