Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat sampai Juni 2011, jumlah agen asuransi yang telah bersertifikat mencapai 9.172 agen, sementara sekitar 1.000 agen telah memiliki sertifikat surety bonds, sertifikasi ini untuk memenuhi ketentuan regulator.
"Sebenarnya potensi agen di bawah AAUI itu ada sekitar 17.000 sampai 19.000 yang bisa disertifikasi," kata Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor, Rabu (20/7). Namun, jumlah tersebut dapat berubah, karena saat ini masih banyak agen yang termasuk dalam keagenan beberapa perusahaan.
Julian bilang, pemerintah sendiri, melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengeluarkan aturan kewajiban sertifikasi bagi para agen asuransi, yang diharapkan sudah bisa terpenuhi pada semester satu 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News