kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

13 Konglomerasi IKNB beraset Rp 150 triliun


Jumat, 26 Juni 2015 / 14:55 WIB
13 Konglomerasi IKNB beraset Rp 150 triliun


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, sebanyak 13 kelompok keuangan non bank yang masuk dalam 50 konglomerasi keuangan menguasai 2,1% dari total aset industri jasa keuangan di Indonesia yang sebesar Rp 7.289 triliun.

Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menuturkan, sebanyak 13 entitas utama di sektor industri keuangan non bank ini memiliki aset sekitar Rp 150 triliun. "Masih kecil. Namun, mereka tetap harus memenuhi aturan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan," ujarnya, Jumat (26/6).

Salah satunya, yakni terkait permodalan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Aturan terkait permodalan ini masih dirancang dan diharapkan akan terbit sebelum kuartal keempat tahun ini. "Jadi, selain aturan permodalan masing-masing perusahaan, kelompok konglomerasi keuangan punya regulasi tambahan terkait aturan permodalan," terang dia.

Asal tahu saja, industri asuransi sendiri memiliki aturan modal yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, modal perusahaan asuransi minimal Rp 100 miliar pada tahun 2014.

"Nah, kalau aturan permodalan dari pengawasan terintegrasi itu berbeda lagi. Jadi, 13 entitas utama di sektor industri keuangan non bank ini harus memenuhi aturan permodalan di pengawasannya masing-masing," imbuh Edi.

Konglomerasi keuangan merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu kelompok, karena keterkaitan pemilik. OJK menetapkan mengawasi 50 konglomerasi keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×