kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.940   28,00   0,16%
  • IDX 6.062   -9,55   -0,16%
  • KOMPAS100 782   -2,84   -0,36%
  • LQ45 599   -2,03   -0,34%
  • ISSI 211   -0,11   -0,05%
  • IDX30 332   -1,10   -0,33%
  • IDXHIDIV20 424   -0,90   -0,21%
  • IDX80 89   -0,30   -0,33%
  • IDXV30 115   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 108   -0,14   -0,13%

15 Perusahaan Asuransi Kena Denda Rp 1,77 Miliar


Selasa, 10 Agustus 2010 / 12:32 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nyatanya tak hanya memberikan sanksi denda bagi emiten dan lembaga penunjang pasar modal saja. Bapepam juga cukup tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi.

Berdasarkan data Bapepam-LK, di sepanjang 2010, otoritas ini telah memberikan sanksi denda kepada 15 perusahaan perasuransian dengan nilai sebesar Rp 1,77 miliar. Selain itu, Bapepam-LK juga memberikan sanksi perusahaan penunjang usaha asuransi sebanyak 33 perusahaan senilai Rp 2,94 miliar.

Bapepam juga bertindak tegas bagi perusahaan pengelola dana pensiun. Sebagai bukti, sepanjang tahun ini, Bapepam telah mengenakan sanksi denda sebanyak 28 perusahaan dana pensiun dengan nilai mencapai Rp 105,12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×