kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.810   15,00   0,09%
  • IDX 7.920   -409,88   -4,92%
  • KOMPAS100 1.105   -59,94   -5,14%
  • LQ45 803   -30,57   -3,67%
  • ISSI 279   -18,71   -6,28%
  • IDX30 421   -9,05   -2,11%
  • IDXHIDIV20 504   -5,33   -1,04%
  • IDX80 123   -6,08   -4,71%
  • IDXV30 136   -3,34   -2,40%
  • IDXQ30 137   -1,56   -1,13%

15 Perusahaan Asuransi Kena Denda Rp 1,77 Miliar


Selasa, 10 Agustus 2010 / 12:32 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nyatanya tak hanya memberikan sanksi denda bagi emiten dan lembaga penunjang pasar modal saja. Bapepam juga cukup tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi.

Berdasarkan data Bapepam-LK, di sepanjang 2010, otoritas ini telah memberikan sanksi denda kepada 15 perusahaan perasuransian dengan nilai sebesar Rp 1,77 miliar. Selain itu, Bapepam-LK juga memberikan sanksi perusahaan penunjang usaha asuransi sebanyak 33 perusahaan senilai Rp 2,94 miliar.

Bapepam juga bertindak tegas bagi perusahaan pengelola dana pensiun. Sebagai bukti, sepanjang tahun ini, Bapepam telah mengenakan sanksi denda sebanyak 28 perusahaan dana pensiun dengan nilai mencapai Rp 105,12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×