kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

17 fintech peer to peer lending tunggu izin usaha dari OJK


Minggu, 21 Oktober 2018 / 08:47 WIB
17 fintech peer to peer lending tunggu izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) menunjukkan, per Jumat (19/10), sudah ada 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang tercatat. 

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dari jumlah tersebut, sekitar 17 fintech P2P di antaranya tengah mengajukan proses perizinan.

“Hingga hari ini, total ada 73 P2P lending terdaftar dan berizin. Rinciannya ada 72 berstatus terdaftar dan 1 statusnya terdaftar dan berizin. Dari 72 yang terdaftar ini ada 17 yang sedang mengajukan proses perizinan,” katanya ketika ditemui usai acara Pelatihan dan Media Gathering Media Massa Jakarta di Bogor, Jumat (19/10).

Hendrikus menjelaskan perbedaan fintech P2P lending yang berstatus terdaftar dengan status berizin dan terdaftar terletak pada tenggang waktu operasionalnya secara legal.

“Jika fintech P2P lending dengan status terdaftar, masa operasional legalnya satu tahun. Sedangkan fintech P2P lending dengan status berizin dan terdaftar ini masa operasionalnya permanen,” jelasnya.

Untuk mengantongi izin usaha dari OJK bukanlah sesuatu yang mudah, karena ada beberapa tahap yang harus dilalui perusahaan fintech. Namun, ia juga tak menampik terkadang lambatnya respon fintech P2P lending dalam memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan OJK jadi kendala yang dihadapi.

"Biasanya, permasalahan yang ada bukan dari OJK, tapi fintech yang mendaftar. Ketika OJK meminta kelengkapan persyaratan, mereka cenderung lambat dalam merespon,” pungkasnya.

Hingga saat ini, ada lebih dari 217 fintech P2P lending yang mengajukan diri untuk mendaftar di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×