Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) menunjukkan, per Jumat (19/10), sudah ada 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang tercatat.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, dari jumlah tersebut, sekitar 17 fintech P2P di antaranya tengah mengajukan proses perizinan.
“Hingga hari ini, total ada 73 P2P lending terdaftar dan berizin. Rinciannya ada 72 berstatus terdaftar dan 1 statusnya terdaftar dan berizin. Dari 72 yang terdaftar ini ada 17 yang sedang mengajukan proses perizinan,” katanya ketika ditemui usai acara Pelatihan dan Media Gathering Media Massa Jakarta di Bogor, Jumat (19/10).
Hendrikus menjelaskan perbedaan fintech P2P lending yang berstatus terdaftar dengan status berizin dan terdaftar terletak pada tenggang waktu operasionalnya secara legal.
“Jika fintech P2P lending dengan status terdaftar, masa operasional legalnya satu tahun. Sedangkan fintech P2P lending dengan status berizin dan terdaftar ini masa operasionalnya permanen,” jelasnya.
Untuk mengantongi izin usaha dari OJK bukanlah sesuatu yang mudah, karena ada beberapa tahap yang harus dilalui perusahaan fintech. Namun, ia juga tak menampik terkadang lambatnya respon fintech P2P lending dalam memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan OJK jadi kendala yang dihadapi.
"Biasanya, permasalahan yang ada bukan dari OJK, tapi fintech yang mendaftar. Ketika OJK meminta kelengkapan persyaratan, mereka cenderung lambat dalam merespon,” pungkasnya.
Hingga saat ini, ada lebih dari 217 fintech P2P lending yang mengajukan diri untuk mendaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News