kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

19 Pinjol Tersandung Risiko Kredit Macet, OJK Ungkap Biang Keroknya


Minggu, 14 Januari 2024 / 15:12 WIB
19 Pinjol Tersandung Risiko Kredit Macet, OJK Ungkap Biang Keroknya
ILUSTRASI. OJK mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan belasan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan belasan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP) 90 di atas 5%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 4 faktor utama yang dapat mendorong tingkat kredit macet pinjol terus bertambah.

"Beberapa faktor terkait dengan perubahan TWP90 antara lain yaitu, pertama kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet," ujarnya melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (11/1).

Baca Juga: OJK Catat Ada 19 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5%

Faktor kedua yakni kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan ketiga, minimnya kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan.

Terakhir, faktor banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit lainnya juga menjadi salah satu faktor yang dapat berpengaruh pada kualitas kredit macet penyelenggara fintech P2P.

Seiring dengan hal itu, OJK mencatat hingga periode November 2023 terdapat 19 penyelenggara fintech P2P atau pinjol yang memiliki kredit macet di atas ambang batas 5%.

Baca Juga: Target Pembiayaan Fintech Naik di 2024

Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci daftar 19 pinjol tersebut. Yang jelas, tambah Agusman, pihaknya telah meminta kepada penyelenggara pinjol untuk dapat mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP itu.

"OJK telah meminta kepada Penyelenggara untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5% dan saat ini masih proses monitoring," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×