Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bank BNI Syariah memundurkan time frame untuk berpisah dari sistem core banking perusahaan induk yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), dari semula tahun 2015 menjadi tahun 2024.
Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano menuturkan, salah satu alasan mundurnya tenggat waktu sistem core banking BNI Syariah dari sistem core banking BNI, adalah lantaran biaya investasi yang tidak murah.
BNI Syariah setidaknya harus menggelontorkan dana sebesar Rp 300 miliar untuk kesiapan pemisahan sistem core banking dari induk usahanya. Selain itu, BNI Syariah setidaknya juga harus memiliki aset mencapai Rp 200 triliun.
Dinno menjelaskan, perlunya BNI Syariah memisahkan diri dari sistem core banking induk usahanya karena perseroan memerlukan keleluasaan dan kemudahan yang sesuai dengan model bisnis BNI Syariah. Selain itu juga adalah untuk menghindari tercampurnya fee based income dengan induk usaha.
Pemisahan sistem core banking ini, kata Dinno juga diperlukan untuk menjamin kerahasiaan nasabah bank, meski saat ini BNI Syariah telah memiliki perjanjian dengan induk usaha yaitu BNI untuk menjamin kerahasiaan data nasabah. Selain itu, pisahnya sistem core banking BNI Syariah dari induk diperlukan untuk pengembangan sistem informasi teknologi perseroan.
Lebih lanjut Dinno menambahkan, pengembangan sistem core banking dilakukan secara bertahap, selama 10 tahun ke depan. BNI Syariah akan melakukannya dalam dua tahap. Pertama, adalah pemisahan surrounding.
"Sedangkan lima tahun ke-dua, adalah pemisahan dari sisi icon dan juga platform-nya," jelas Dinno dalam diskusi bertema "Digitalisasi di Sektor Keuangan" di Jakarta, Kamis (18/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News