Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pembiayaan berkelanjutan (green financing) pada pertengahan tahun depan. Nantinya, POJK ini membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan untuk tiga industri yaitu bank, non bank dan pasar modal.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, nantinya untuk masing-masing industri seperti bank, non bank dan pasar modal akan ada surat edaran (SE) khusus yang membahas mengenai regulasi pembiayaan berkelanjutan.
“Diharapkan dengan keluarnya aturan ini, maka industri jasa keuangan akan berpikir dua kali untuk menyalurkan pembiayaan ke proyek yang membahayakan linkungan dan sosial masyarakat,” ujar Mulya, Selasa (15/11).
Diharapkan perusahaan jasa keuangan tidak hanya mengejar profit, tapi harus memperhatikan mengenai analisis dampak lingkungan dan efek ke masyarakat dalam pembiayaan yang dilakukan.
Nantinya, menurut Mulya, implementasi mengenai hal ini akan dilakukan secara bertahap. OJK mengaku sebelum menerapkan aturan ini, juga akan meminta bank untuk memberikan saran dan masukannya.
Mulya mengatakan dengan adanya aturan ini, akan ada tambahan bahan pertimbangan analisis dampak lingkungan ketika melakukan analisis mengenai pembiayaan. OJK mengaku serius dalam melakukan implementasi pembiayaan berkelanjutan ini.
“Kami sudah menyiapkan sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan bagi lembaga jasa keuangan yang bandel tidak mau menerapkan ini,” ujar Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News